Tip Otomotif
4 Kesalahan Fatal Menyalakan Lampu Hazard, Salah Satunya Bukan Saat Hujan Deras
Masih ada salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya. Terutama pada saat hujan deras
Salah kaprah dan penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil coba diluruskan Polisi
KEBERADAAAN lampu hazard pada setiap mobil tentu memiliki manfaat yang besar, namun siapa sangka kalau lampu ini justru kerap disalagunakan oleh beberapa pengendara.
Salah satunya ialah penggunaan lampu hazard saat hujan deras atau kondisi jalanan yang berkabut.
Memang, saat ini masih banyak sekali pengendara yang dengan sengaja menyalakan lampu hazard di saat kondisi hujan atau berkabut, padahal penggunaan tersebut justru salah bahkan bisa amat berbahaya.
Lampu hazard ialah saat ketika kedua lampu sein kiri dan kanan nyala atau berkedip di waktu yang bersamaan.
• Wuling Keluarkan Saingan Pajero Sport dan Fortuner, Tapi Harganya Hampir Sama dengan Avanza
• Tertangkap Kamera, Begini Penampakan Nissan Juke Generasi Kedua
• All New Honda Brio Satya dan All New Honda Brio RS Jadi Produk Honda Paling Laris
Lampu hazard juga kerap di sebut sebagai lampu darurat, namun kondisi darurat yang dimaksudkan di sini nyatanya tak termasuk pada kondisi hujan maupun berkabut.
Divisi Humas Mabes Polri, beberapa waktu lalu merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini.
Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.
Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.

Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.
Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard.
4 Kesalahan pengemudi yang sering menyalakan lampu hazard sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan
Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.