VIDEO: Kuasa Hukum Emak Emak Karawang Sebut Pengajuannya Tidak Direspon Polisi
kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polres telah melakukan pengajuan permohonan. Sudah empat hari belum ada respon,
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran
Elyasa Budianto, kuasa hukum ketiga tersangka video jika Jokowi terpilih tidak ada azan menyebut permintaan pengajuan penahanan kepada para kliennya itu belum juga mendapat respon pihak kepolisian.
Untuk itu dirinya akan terus melakukan upaya agar pihak kepolisian bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga tersangka tersebut.
"Sejauh ini kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polres telah melakukan pengajuan permohonan. Sudah empat hari belum ada respon, kalau saya baru jadi kuasa hukumnya utusan tim Prabowo-Sandiaga Uno," kata saat ditemui Wartakota di Kabupaten Karawang, Kamis (28/2/2019) kemarin.
Elyasa menilai tidak kunjung diresponnya permintaan penangguhan penahanan ketiga tersangka itu dikarenakan Kapolres dan Kasatreskrim sulit dan tidak berani mengambil keputusan. Pasalnya, kasus yang dialami tiga kliennya itu seharusnya ditangani ditingkat Polri bukan Polres.

"Saya bilang hati hati karena ini domainnya Polri, jadi polres hanya sekadar menampung perkara saja. Harusnya Polri yang tangani, jadi pertimbangan pemberian penangguhan penahanan ada di Kapolri," jelasnya.
Elyasa juga menilai pertimbangan lain agar pemohonan pengajuan penahanan ketiga perempuan Karawang atau kliennya itu dikarenakan ketiga tersangka mempunyai anak dan keluarga. Terlebih klien bernama Ika Peronika anaknya yang masih kecil-kecil.
"Kalau kasus ini berlanjut silahkan, kita akan ikuti proses hukumnya. Tapi tolong pertimbangannya dan keringannya agar bisa diberikan penangguhan penahanan," ungkapnya.
Elyas menambahkan berdasarkan pendapatnya perkara ini tidak akan terbukti di Pengadilan.
"Pendapat saya kalau di Pengadilan tidak akan terbukti perkara ini, perkara ini tidak seimbang dan tidak seberat dengan perkara lain seperti bocah ABG yang hina dan ancam tembak Jokowi. Terus penistaan agama oleh Sukmawati juga tidak diproses. Disimpulkan saya menduga ini hukum yang terkait politik," paparnya.
Sementara Hariyani (54) ibu Ika Peronika tersangka ujaran kebencian kepada Joko Widodo meminta agar anaknya tidak dilakukan proses hukum.

"Saya sampaikan permohonan maaf ke Pak Jokowi atas kesalahan anak saya. Kasihan anaknya masih pada kecil. Mohon maaf pak, mohon maaf pak, kalau anak saya salah," kata Haryani saat ditemui Wartakota di rumahnya di RT 04 RW 03, Kampung Kalioyod Desa Wanci, Kota Baru, Kabupaten Karawang, Kamis (28/2/2019).
Hariyani mengatakan anaknya tidak bersalah, pasalnya anaknya hanya terbawa suhu politik. Anaknya juga tidak paham dan mengerti soal hukum.
"Anak saya hanya pendukunh setia saja, anak saya engga ngerti jadi dia anggap yang dilakukannya biasa biasa saja. Saya mohon dicabut pertimbangkan lagi. Jangan sampai berjalan proses hukumnya," kata Hariyani. (M18)