PT KAI Membatasi Bagasi Penumpang Kereta Api, Begini Ketentuannya
PT KAI sudah memberlakukan pembatasan barang bawaan yang boleh masuk ke dalam kereta api.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
PT KAI sekarang juga melakukan pembatasan barang bawaan yang boleh masuk di dalam kereta api
PENJUALAN tiket mudik Lebaran 2019 sudah dibuka, bahkan beberapa jurusan sudah habis terjual.
Seiring dengan tingginya minat masyarakat menggunakan kereta api sebagai transportasi mereka, PT KAI terus melakukan pembenahan sistem yang ada.
Sama halnya dengan pesawat terbang, kini PT KAI membatasi penumpang membawa barang di kereta api.
"PT KAI menetapkan, setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm)," ujar Kepala Humas PT KAI, Agus Komarudin.
"Barang yang dibawa sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," tambah Agung.
• Tiket H-10 Lebaran Mulai Dijual, Inilah Tiket Jurusan KA yang Sudah Ludes Terjual
• PT KAI Buka Lowongan Kondektur Untuk Lulusan SMA Tahun 2019, Gaji 6,5 Juta, dan Ini Tugas Kondektur
Berdasarkan peraturan baru perihal bagasi kereta api, berikut diantara ketentuan bagasi seperti dilansir Wartakotalive dari blogtiketkai :
1. Berat bagasi
Berat bagasi yang diijinkan bisa dibawa ke dalam kereta api secara gratis maksimal 20 kg atau kalau berdasarkan ukuran/volumenya 100 dm3.
2. Kelebihan bagasi
Akan dikenakan biaya per kg nya berdasarkan kelas kereta api.
Untuk kelas eksekutif dikenakan biaya Rp.10.000/kg, kelas bisnis da ekonomi non PSO dengan biaya Rp. 6.000/kg, dan kelas ekonomi PSO dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000/kg.
Maksimal berat bagasi yang diijinkan masuk gerbong 40 kg.
3. Bagasi dengan berat lebih dari 40 kg atau volume barang 200 dm3 tidak diijinkan masuk dibawa ke dalam kereta api.
4. Bukti pemeriksaan bagasi berupa stiker atau tanda lainnya.
