Kakak Beradik Diuber Pedagang Pasar karena Diketahui Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Serpong
Aksi kedua wanita itu terungkap setelah para pedagang memeriksa dengan teliti uang yang digunakan oleh mereka.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Kakak Beradik, Elly Febianti (41) dan Reni Wahyuni (37) tertangkap basah mengedarkan uang palsu di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (27/2/2019) pagi.
Menurut keterangan Mahmud, Danru Keamanan Pasar Serpong, aksi kedua wanita itu terungkap setelah para pedagang memeriksa dengan teliti uang yang digunakan oleh mereka.
Pedagang pasar yang sadar pun segera mengejar pelaku yang mengedarkan uang palsu itu.
"Waktu dia (pedagang pasar) mau mengembalikan uang, si ibu dia kejar, dicari ternyata masih ada," ujar Mahmud di Pasar Serpong.
Tidak tanggung-tanggung, Elly dan Reni telah menipu pedagang pasar.
Yang dibeli pun beragam, mulai dari sayur hingga ayam.
"Di dalam pasar yang banyak (ketipu), hampir 10 orang pedagang. Beli ayam, sayur, ada juga tukang tempe," kata Mahmud.
Setelah diamankan di pos keamanan Pasar Serpong, polisi baru mendatangi lokasi. Kedua kakak adik itu pun digelandang ke Polsek Serpong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketika Elly dan Reni digeledah, didapatkan 24 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto menyampaikan, para pengedar uang palsu ini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun penjara.
"Mereka mendistribusikan uang yang terindikasi palsu, untuk sementara pasal yang dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.