Transportasi Jakarta
Tarif LRT dan MRT Tidak Mutlak Ditetapkan Anies
"Diskusi penentuan tarif sesungguhnya telah selesai. Namun, masih menunggu kelengkapan lain yang berkaitan dengan penentuan tarif diselesaikan.."
GAMBIR, WARTA KOTA -- Walau memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan transportasi umum Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan rupanya tidak dapat mutlak menentukan besaran tarif kereta cepat Light Rail Transit (LRT) maupun Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT).
Kondisi tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana MRT.
Dalam peraturan yang disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono pada tanggal 13 April 2017 itu, Pasal 33 ayat 1 menyebutkan tarif penggunaan MRT ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta berdasarkan usulan dari PT MRT Jakarta dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Selain itu usulan selanjutnya mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tarif diatur lewat Pasal 33 ayat 2 harus terjangkau oleh masyarakat.
Sementara pada Pasal 34 menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan subsidi kepada pihak pengelola MRT maupun LRT untuk menutupi tingginya biaya operasional.
Subsidi tersebut pun dapat dialokasikan untuk menekan besaran tarif yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 36.
Sementara itu, ketentuan penetapan besaran tarif LRT diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 54 tahun 2017 tentang Penugasan PT Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana LRT.
Serupa dengan MRT, penetapan tarif harus melalui mekanisme usulan dari pihak LRT, rekomendasi dari BPTJ hingga pengesahan dari DPRD DKI Jakarta.
Merujuk hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menyebutkan penetapan tarif MRT dan LRT masih dalam proses.
Hanya saja dirinya enggan merinci tahapan maupun rencana pembahasan tarif bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Saat ini masih dalam proses sesuai ketentuan," ungkapnya dihubungi pada Jumat (22/2/2019).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih merahasiakan besaran tarif MRT Jakarta dan LRT Kelapa Gading-Velodrome yang dijadwalkan akan beroperasi pada awal Maret 2019 mendatang.
Anies berkilah menolak menjabarkan besaran tarif kedua moda transportasi tersebut lantaran masih dalam pembahasan pihaknya oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Walaupun diketahui, kedua kereta cepat itu mulai beroperasi pada awal bulan Maret 2019 mendatang.