Pengemudi Ojol Diimbau Polisi Tak Meletakkan Ponsel di Atas Speedometer Motor

Ponsel pengemudi ojek online (ojol) menjadi sasaran penjahat di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2), mengimbau pengemudi ojol tidak meletakkan ponsel di speedometer sepeda motor karena menjadi sasaran penjahat, 

Ponsel pengemudi ojek online (ojol) menjadi sasaran penjahat di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.

Hal ini terkuak dari penjahat yang hendak beraksi merampas ponsel pengemudi ojol, namun berhasil digagalkan polisi.

Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pemuda berinisial NFA (19) dan RBI (22).

Mereka ditangkap lantaran membawa celurit saat sedang berkendara di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (21/2) malam.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo menceritakan tim rajawali saat itu sedang melakukan patroli rutin di kawasan Duren Sawit.

Hingga kemudian petugas kepolisian melihat tiga orang yang berboncengan mengendarai satu sepeda motor.

"Tersangka ini mengendarai motor dari ruas jalan BKT menuju Kalimalang. Kemudian kami pantau terlebih dahulu sampai menemukan adanya gerak-gerik yang mencurigakan," ungkap Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2).

Kemudian para tersangka terlihat memepet seorang pengendara ojol.

Sebelum terjadi hal yang tak diinginkan, petugas kemudian menghentikan laju kendaraan pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, orang yang mengendarai motor tak membawa tas, kemudian dua orang lainnya yang dibonceng masing-masing membawa tas berisi senjata tajam berjenis celurit," ujar Ady.

Saat diinterogasi, tersangka NFA dan RBI mengaku membawa celurit untuk menakut-nakuti korbannya yang hendak dibegal.

Sasaran mereka terutama pengemudi ojol yang meletakkan ponsel di atas speedometer motor.

"Korbannya bisa siapa saja. Terutama yang membawa barang-barang berupa HP. Bisa saja pengemudi ojol. Kami imbau kepada para pengguna jalan untuk tidak mengeluarkan barang-barang berharga saat berkendara," kata polisi.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Kedapatan Membawa dan atau Menguasai Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun pejara.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2), saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan pelaku pencurian sepeda motor,
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2), saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan pelaku pencurian sepeda motor, (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Motor Bodong Dijual Rp 1,5 Juta

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved