Pemilu 2019

KPU: Golput Sudah Enggak Keren

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, golongan putih (golput) alias enggan menyalurkan hak suaranya saat pemliu, sudah tid

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, golongan putih (golput) alias enggan menyalurkan hak suaranya saat pemliu, sudah tidak keren lagi.

"Itu hak, tapi itu sudah enggak keren. Kalau sekarang apa yang mau di-golputin?" Kata Viryan Aziz di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Viryan Aziz menyebut saat ini semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak pilih mereka. Terlebih, penyelenggara pemilu, termasuk KPU, sudah meminimalisir potensi manipulasi sedari awal.

Jokowi Diberi Gelar Jancuk, Gerindra: Dia Calon Presiden, Bukan Calon Penguasa yang Kayak Preman

Jadi, menurut Viryan Aziz, calon pemilih sudah tak punya alasan untuk tidak menyalurkan hak pilihnya.

"Semua orang punya kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya, tidak ada intimidasi, dan potensi manipulasi sangat kecil, dan satu suara sangat berharga menentukan," ujarnya.

Dalam upayanya menekan angka golput, KPU kini tengah melakukan jemput bola kepada para calon pemilih yang punya keinginan pindah lokasi mencoblos.

Mbah Moen Sebut Nama Prabowo Saat Berdoa, Politikus Gerindra Ini Bilang Malaikat yang Bicara

Sejak seminggu lalu, KPU daerah secara gencar dan proaktif melakukan kegiatan penjemputan ke daerah-daerah, dengan mendatangi perusahaan, kampus, serta pondok pesantren, dan kemudian membuka posko di sana.

KPU memfasilitasi mereka yang berstatus pendatang karena alasan pekerjaan ataupun tengah menempuh pendidikan di luar daerah asalnya.

"Sekarang teman-teman sedang mengintensifkan kegiatan secara proaktif menjemput, mendatangi perusahaan, buka posko di kampus. Kami buka posko di kampus, pondok pesantren, datang ke lapas, rutan. Begitu kita dorong supaya aktif," ungkap Viryan Aziz.

Maruf Amin: Pilpres 2019 Perang Ideologi Antara Kelompok Moderat dan Radikal

"Dengan semangat melindungi hak pilih warga negara, kita dorong suapaya teman-teman aktif. Targetnya masih, kalaupun ada yang mau pindah memilih, setelah itu jumlahnya kecil. Di awal menyiapkan itu semua," sambungnya.

KPU memberikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 alias 60 hari sebelum waktu pemungutan suara, bagi mereka yang punya rencana pindah lokasi memilih (TPS) pada Pemilu Serentak 2019.

KPU menyarankan mereka yang punya niatan demikian, segera mengurusi formulir pindah memilih (A5) yang bisa didapatkan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar di desa/kelurahan. Selanjutnya, formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan.

Fadli Zon Senang Jokowi Terus Serang Prabowo, Katanya Sudah Desperate dan Pertanda Kekalahan

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya ke PPS asal. Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahan memilih, maka data pemilih di DPT lokasi asalnya akan dihapus.

Pemilih yang sudah selesai mengurusi proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.

Kendati demikian, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi. Mereka yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.

Jika Menang Pilpres 2019, Prabowo Bakal Tawari Jokowi-Maruf Amin Jadi Dewan Pertimbangan Presiden

Nantinya, mereka hanya akan mendapat surat suara sesuai dapil di mana tempat mereka mencoblos.

Aturan itu merupakan pembelajaran dari Pemilu 2014, di mana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS. Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved