Satpol PP DKI Bersihkan 344 Reklame di Kawasan Kendali Ketat Sejak Desember Sampai Januari

APARAT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menertibkan 344 reklame di sekitar kawasan kendali ketat wilayah Jakarta.

Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Yani Wahyu. 

APARAT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menertibkan 344 reklame di sekitar kawasan kendali ketat wilayah Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, seluruh reklame tersebut hasil dari penertiban selama dua bulan sejak Desember 2018 sampai Januari 2019.

"Iya ini Jumlahnya 344 papan reklame. Itu data dari Dinas Citata DKI," ujar Yani Wahyu saat dihubungi, Jumat (8/2/2019).

Kapuspen Minta Kementerian Kominfo Tertibkan Akun Media Sosial yang Pakai Nama dan Logo TNI

Ia menjelaskan, tak sedikit perusahaan yang kooperatif untuk menurunkan sendiri reklame miliknya, setelah mendapatkan imbauan dari pihak Satpol PP.

Sekitar 40 biro iklan yang telah menurunkan sendiri, sedangkan tujuh di antaranya sudah dibongkar oleh Pemprov DKI, karena melewati tenggat waktu yang diberikan, sedangkan sisanya masih dalam penyegelan.

"Mereka yang sudah disegel maupun yang belum agar membongkar sendiri konstruksi reklamenya, diberi waktu beberapa hari. Kalau tidak dibongkar, ya tim penertiban yang akan melakukan pembongkaran," tutur Yani Wahyu.

Tertunduk dengan Rambut Dikuncir, Della Perez Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

Ada pun kawasan kendali ketat di Jakarta terdapat di jalan Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, MT Haryono, S Parman, Kuningan, Hayam Wuruk, Harmoni, Tomang, dan Grogol Petamburan.

Penertiban ini dalam rangka melakukan penataan kota oleh Pemprov DKI, yang tidak lagi memperbolehkan biro iklan memasang reklame menggunakan tiang berupa billboard.

Di kawasan ini kini wajib menggunakan LED yang ditempel di atas gedung ataupun tembok untuk menayangkan iklan, tidak diperkenankan menggunakan tiang.

Sedangkan jika masih ada yang membandel menggunakan tiang dan billboard, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan dikenakan sanksi berupa larangan memasang reklame selama setahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved