Prostitusi Online
Tertunduk dengan Rambut Dikuncir, Della Perez Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim
DELLA Wulan Astreani alias Della Perez, adik kandung almarhumah Julia Perez, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus prostitusi online.
Kapolda Jawa Timur memanggil Della Perez untuk menjadi saksi kasus prostitusi online
DELLA Wulan Astreani alias Della Perez, adik kandung almarhumah Julia Perez, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus prostitusi online.
Della Perez yang mengenakan baju warna gelap dengan tatanan rambut kuncir, didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, tiba di Mapolda Jatim, Rabu (6/2/2019) pukul 10.20 WIB.
Della Perez tampak menunduk, enggan berkomentar terkait kedatangannya sebagai saksi dugaan keterlibatannya jaringan prostitusi online.
• Sang Ibu Tak Percaya Della Perez Terlibat Prostitusi Online, Beli Bensin Aja Masih Minta Mama
• Wakil Wali Kota Bekasi Janji Bakal Perbaiki Total Jalan Rusak Setelah Musim Hujan Berlalu
Dia bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju ruangan penyidikan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pengacara Della Perez, Minola Sebayang menegaskan, kedatangan kliennya itu sebatas sebagai saksi.
"Diperiksa menjadi saksi ya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim melayangkan surat pemanggilan nomor S.Pgi/286/I/Res.2.5/2019/Ditreskrimsus untuk Della Wulan Astreani alias Della Perez, sebagai saksi prostitusi online yang menjerat tersangka Vanessa Angel dan empat muncikarinya.
• Kunjungi Ibu dan Istri Ahmad Dhani, Prabowo Janjikan Hal Ini
Pemanggilan terhadap saksi itu sesuai atensi Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, untuk kepentingan penyidikan kasus prostitusi online yang melibatkan public figure.
Luki menyatakan ada 45 artis dan 100 model yang terlibat kasus prostitusi online artis.
Ada pun artis yang dipanggil menjadi saksi adalah Maulia Lestari, Riri Febrianti, Aldira Chena, Fatya Ginanjarsari, Baby Shu, dan Tiara Permata Sari.
Sedangkan daftar 21 artis diduga terlibat kasus prostitusi online yakni berinisial BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH, dan seterusnya. (Mohammad Romadoni)