Reklame Billboard Diganti LED, BPRD DKI Ingin Jakarta Seperti Hong Kong dan Singapura
Jumlah perusahaan yang sudah menurunkan reklame ada sekitar 40 biro iklan, sedangkan tujuh di antaranya sudah dibongkar oleh Pemprov DKI.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta gencar menyegel dan membereskan tiang-tiang reklame atau billboard iklan di kawasan kendali ketat, yang telah habis masa izinnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menata Ibu Kota agar lebih terawat dan tidak semrawut. Di kawasan itu hanya diperbolehkan memasang reklame menggunakan media light emitting deode (LED), itupun hanya boleh tertempel di dinding atau di atas bangunan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, dengan melakukan penertiban reklame di Jakarta, maka ke depannya DKI tak kalah dengan kota-kota maju seperti Hong Kong dan Singapura.
• Satpol PP DKI Bersihkan 344 Reklame di Kawasan Kendali Ketat Sejak Desember Sampai Januari
"Kalau yang pernah jalan ke Hong Kong, Singapura, itu kan kita jalan di Orchard (Road) pakai LED semua, enggak ada billboard-billboard. Nah, Jakarta ingin seperti itu, jadi rapi," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Selain itu, penggunaan LED untuk memperbaiki estetika kota juga diharapkan bisa menggenjot pemasukan Pemprov DKI, karena pajak iklan LED dipastikan lebih mahal ketimbang menggunakan billboard.
"LED itu kan tarifnya lebih besar. Jadi dengan adanya dia memasang itu, otomatis penerimaan kita akan meningkat. Dasar itulah yang jadi target kita untuk bisa mencapai target pajak reklame dengan perpindahan dari billboard ke LED," papar Faisal.
• Omzet Tak Capai Target, Pedagang Pernak-pernik Imlek Banting Harga
Mendukung program tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, selama dua bulan pihaknya sudah menertibkan 344 papan rekalame yang berada di kawasan kendali ketat wilayah DKI Jakarta.
Jumlah perusahaan yang sudah menurunkan reklame ada sekitar 40 biro iklan, sedangkan tujuh di antaranya sudah dibongkar oleh Pemprov DKI, karena melewati tenggat waktu yang diberikan dan sisanya kini masih disegel.
"Mereka yang sudah disegel maupun yang belum agar membongkar sendiri konstruksi reklamenya, diberi waktu beberapa hari. Kalau tidak dibongkar, ya tim penertiban akan melakukan pembongkaran gitu," jelas Yani Wahyu.
Ada pun kawasan kendali ketat di Jakarta terdapat di Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, MT Haryono, S Parman, Kuningan, Hayam Wuruk, Harmoni, Tomang, dan Grogol Petamburan. (*)