5 Aturan di PP 49/2018 Cenderung Merugikan PPPK, Simak yuk, Masih Mau Ikut Rekrutmen PPPK 2019?
Rekrutmen PPPK 2019 segera dimulai di sscasn.bkn.go.id. Tapi kalian yang berminat perlu tahu dulu beberapa aturan PPPK yang merugikan.
REKRUTMEN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2019) atau P3K di sscasn.bkn.go.id akan segera dimulai sore hari ini, Jumat (8/2/2019).
Website rekrutmen PPPK 2019 sscasn.bkn.go.id akan mulai aktif pukul 16.00 WIB, sore nanti.
Bagi kalian yang semangat melamar PPPK, ada baiknya cermati dulu isi PP 49 tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP 49/2018).
Sebelumnya memang disebut PPPK akan memiliki gaji, tunjangan, serta pengembangan kompetensi yang setara dengan PNS.
Bahkan disebut pula PPPK boleh menempati jabatan-jabatan yang selama ini hanya dapat diisi aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tapi dari hasil bedah Warta Kota, ada beberapa pasal di PP 49/2018 cenderung merugikan PPPK.
Mari kita simak pasal-pasal yang cenderung merugikan PPPK :
1. Bisa dipecat karena tak mencapai target kinerja
Hal ini tercantum dalam ayat 9 pasal 35 PP 49/2018 yang berbunyi :
'PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.'
Pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan di pasal 53 ayat 2 huruf c yang berbunyi :
'Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.'
Hal ini tak akan terjadi bagi ASN yang berstatus PNS.
Ketika seorang PNS tak mencapai target kinerja, maka PNS tersebut hanya tak memperoleh tunjangan kinerja secara maksimal.
Tapi bagi ASN berstatus PPPK, target kinerja tak tercapai bisa berujung pada pemecatan atau pemutusan kontrak.