Satu Keluarga Ditangkap Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba Internasional
Satu keluarga ditangkap BNN karena terlibat jaringan narkoba internasional dan terancam hukuman mati.
Penulis: Rangga Baskoro |
Satu keluarga menjadi jaringan narkoba internasional dan harus menjalani hukuman. Mereka terancam hukum mati.
WARTA KOTA, KRAMATJATI--- Badan Narkotika Nasional atau BNN menangkap satu keluarga yang terlibat sindikat jaringan narkoba internasional.
Mereka berinisial SB alias Pun (29), MZU (28), MZA (22), dan seorang wanita berinisial ME (30).
"Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak, dan menantu kami amankan karena terlibat sindikat internasional," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).
• BNN Sita 1.500 Kg Ganja di Bandara Soekarno-Hatta dan Bogor, Sebagian Dibawa Pakai Truk dari Aceh
Tersangka SB, MZU, dan MZA ditangkap pada 10 Januari 2019 di perairan Aceh Utara saat mengambil sabu dan ekstasi asal Thailand menggunakan perahu boat milik JAL yang kini masuk daftar pencarian orang.
Sementara ME yang merupakan istri dari MZU ditangkap pada 18 Januari 2019.
"ME kami tangkap karena ia meminta suaminya berangkat ke laut mengambil barang bukti narkoba," kata Heru.
• BNN Tangkap Kapal Motor Bawa 72 Kg Sabu dan Ekstasi di Perairan Aceh Utara
Selain keempat tersangka ini, petugas juga mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan bernama Ramli bin Arbi alias Bang Li (55) yang merupakan otak dari sindikat tersebut.
Diamankan pula barang bukti berupa sabu seberat 73,95 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
• Fifi Lety Akhirnya Membeberkan Kisah Perselingkuhan Veronica Tan yang Berawal dari Sepatu