OTT Meikarta

Ada Ketidaksesuaian di Kasus Meikarta, Jaksa KPK Bakal Konfrontir Waras Wasisto dengan Sekda Jabar

JAKSA KPK berencana menghadirkan dua politisi PDI-P yakni Sulaeman, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Waras Wasisto, anggota DPRD Jawa Barat.

Antara Foto/M Agung Rajasa
TERDAKWA kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1/2019). Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek Meikarta untuk terdakwa Billy Sindoro. 

JAKSA dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua politisi PDI-P yakni Sulaeman, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Waras Wasisto, anggota DPRD Jawa Barat untuk mencari tahu peran keduanya terkait dugaan penyerahan dana sebesar Rp 1 miliar kepada Sekda Jabar Iwa Karniwa.

Untuk mendalami hal itu, jaksa juga bakal menghadirkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, serta mantan Sekdis PUPR Kabupaten Bekasi Henry Lincoln.

"Memang kami kan dari keterangan Neneng Rahmi dan Henry Lincoln ada pemberian Rp 1 miliar oleh Pak Iwa melalui Pak Waras. Nanti kami akan hadirkan lagi Henry dan Neneng Rahmi yang memberikan keterangan itu," ujar Jaksa KPK I Wayan Riana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/1/2019).

"Tadi juga sudah dijadwalkan lagi Pak Iwa untuk hadir. Waras juga kemungkinan besar (dihadirkan) dan Sulaiman juga. Dikonfrontir kan tadi permintaan majelis agar dilakukan konfrontir supaya jelas. Jadi semua saksi terkait pemberian ke Pak Iwa itu dihadirkan," tambah Wayan.

Wayan mengatakan, sejauh ini ada ketidaksesuaian dari keterangan para saksi terkait dugaan penyerahan dana kepada Iwa.

Dalam persidangan, dana itu diduga digunakan untuk pembuatan banner dalam rangka pencalonan dirinya dari PDI-P dalam kontestasi Pilkada Jabar 2018.

"Kalau BAP Pak Iwa sendiri banner, kalau keterangan Neneng Rahmi itu uang. Kami masukkan ke dalam konfrontir itu," jelasnya.

Membantah

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa membantah telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam perjalanan proses perizinan proyek Meikarta.

Hal itu dikatakan Iwa saat hadir sebagai saksi dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/1/2019).

Dalam persidangan, jaksa dari KPK mempertanyakan soal pengakuan Neneng Rahmi yang telah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Iwa melalui anggota DPRD Jabar dari PDI-P Waras Wasisto.

Iwa menjelaskan, sekitar akhir 2017 ia dihubungi via telepon seluler oleh Waras Wasisto yang meminta bertemu. Saat itu, Iwa tengah istirahat di rest area KM 72 Tol Cipularang sepulang mengikuti rapat di Jakarta.

"Saya tak tahu hanya bertemu di KM 72. Saya pulang rapat di pusat. Saya rehat dan dikontak Pak Waras ada yang minta ketemu. (Alasan menyetujui pertemuan) karena hubungan dengan DPRD itu panjang," ujar Iwa.

Kemudian, Waras datang bersama Henry Lincoln, Neneng Rahmi, dan Sulaiman. Dalam pertemuan itu, Neneng datang namun tak ikut dalam pertemuan tersebut. Mereka pun dikenalkan Waras kepada Iwa.

Ajukan Raperda RDTR

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved