Belasan Ribu Penerima Insentif Bekasi Terima Perlindungan BPJS-TK

Penerima insentif dari Pemerintah Kota Bekasi kembali didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) cabang Bekasi Kota.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Penerima insentif dari Pemerintah Kota Bekasi kembali didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) cabang Bekasi Kota. 

PENERIMA insentif dari Pemerintah Kota Bekasi kembali didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) cabang Bekasi Kota.

Kali ini ada 16.843 kader Posyandu dan pengurus Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota yang didaftarkan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, kepesertaan mereka telah tertuang dalam nota kesepakatan (MoU) antara pemerintah daerah dengan BPJS-TK cabang Bekasi Kota.

Nota ini diteken oleh kedua belah pihak di sela pelaksanaan apel upacara pada Senin (21/1/2019) pagi.

"Ini merupakan langkah pemerintah dalam melindungi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Rahmat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (21/1/2019).

Rahmat mengatakan, mereka disebut garda terdepan karena mewakili pemerintah daerah saat berhubungan langsung dengan masyarakat.

Mereka juga yang membantu pemerintah dalam mengawasi kesehatan bahkan kesejahteraan masyarakat di tingkat RT dan RW.

Dengan didaftarkannya para kader Posyandu dan pengurus PKK sebagai peserta BPJS-TK, diharapkan ada ketenangan bagi mereka saat melakukan tugasnya di lapangan.

"Semua pekerjaan tentu memiliki risiko dan dengan adanya perlindungan ini, mereka merasa lebih tenang dan aman saat melaksanakan tugasnya," ujar Rahmat Effendi.

Menurut Rahmat Effendi, manfaat ini sudah dirasakan oleh peserta BPJS-TK yang didaftarkan Pemkot Bekasi seperti tenaga kerja kontrak (TKK) dan anggota perlindungan masyarakat (linmas).

Beberapa di antara mereka ada yang mendapat santunan kematian ataupun kecelakaan kerja ketika mengalami musibah saat melaksanakan tugasnya.

"Sudah ada enam peserta yang meninggal setelah didaftarkan sebagai peserta BPJSTK. Alhamdulillah keluarga ahli waris bisa mendapatkan santunan yang bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan hidup," ungkap Rahmat Effendi.

Para kader Posyandu dan pengurus PKK merupakan instrumen pemerintahan tahap tiga yang diikutsertakan sebagai peserta BPJSTK.

Tahun lalu pemerintah mendaftarkan belasan ribu TKK yang kemudian disusul 1.736 anggota linmas.

"Tahap selanjutnya mungkin masih ada, semisal pengurus RT/RW, yang pasti mereka yang menjadi instrumen pemerintah melayani warga akan kami pikirkan kesejahteraannya," kata Rahmat Effendi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved