Terjerat Kasus Ujaran Kebencian Terkait SARA, Ahmad Dhani Ngaku Di-support Sang Ibu
MUSISI Ahmad Dhani Prasetyo mengaku tidak gentar menghadapi rangkaian persidangan atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan twitternya.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Fred Mahatma TIS
MUSISI Ahmad Dhani Prasetyo mengaku tidak gentar menghadapi rangkaian persidangan atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan twitternya.
Bahkan, ia mengeluarkan sebuah diksi menarik ketika diwawancarai awak media terkait dukungan keluarga terhadap dirinya menghadapi sejumlah kasus hukum yang ditimpakan kepadanya.
Dhani menyatakan, pihak keluarga, khususnya sang ibu, akan selalu mendukungnya meskipun nanti ia dijadikan 'tahanan politik'.
"Ibu saya sangat men-support, walau nanti anaknya dihukum menjadi tahanan politik ibu saya ngga masalah. Ibu saya die hard Prabowo, sangat tidak suka dengan rezim ini," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (7/1/2019).
• Jaksa Ungkap Alasan Tolak Pembelaan Ahmad Dhani Terkait Kasus Ujaran Kebencian
• Beda Dari Ahmad Dhani, Maia Estianty Bongkar Sifat Asli Irwan Mussry
Dhani menyisipkan bahasa 'tahanan politik' lantaran ia merasa diperlakukan tidak adil hanya gara-gara berbeda sikap dan pandangan politik.
"Telah terbukti, mereka yang kritis akan terjerat hukum seperti saya ini, sebaliknya mereka yang dukung penguasa tidak terjerat," kata Dhani.
Dalam persidangan tersebut, tim jaksa dalam repliknya menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
Jaksa meminta majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
Jaksa Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana, yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.
• Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Pengacara: Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka
Menanggapi itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam akan menyiapkan jawaban atas replik jaksa.
"Nanti kami akan membuat tanggapan lagi, yaitu duplik minggu depan. Kami akan memperkuat bahwasanya dakwaan Mas Dhani dari awal cuma terkait 3 tweet, tidak ada tweet lain yang dikait-kaitkan," kata dia.
Hendarsam menilai, isi replik jaksa yang menolak pembelaan kliennya keseluruhan sebagai hal wajar.
Karena itu, pengacara akan menyusun duplik menguatkan fakta-fakta persidangan terkait pembelaan yang sebelumnya diajukan.
Jaksa Tolak Permintaan Ahmad Dhani
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pihaknya menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait pembuktian dakwaan.