Dilaporkan Balik Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ade Armando: Data Kami Tak Cuma soal Seks

“Pencemaran nama baik itu artinya saya memfitnah orang yang punya reputasi baik. Yang saya lakukan adalah melaporkan dugaan adanya kejahatan seks.."

Editor: Fred Mahatma TIS
Warta Kota/Rangga Baskoro
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar (kiri) dan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (kanan) saat mendampingi RA di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019) 

AKTIVIS pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando, menilai laporan Mantan Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tidaklah tepat.

“Pencemaran nama baik itu artinya saya memfitnah orang yang punya reputasi baik. Yang saya lakukan adalah melaporkan dugaan adanya kejahatan seks di sebuah lembaga terhormat. Masak itu mencemarkan nama baik,” ujar Ade saat dihubungi, Senin (7/1/2019).

VIDEO: Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik Mantan Stafnya

Meski demikian, Ade menghormati dan menerima laporan dirinya ke Polisi. Menurut Ade, dengan laporan itu menjadi jalan untuk membongkar kasus tersebut menjadi lebih terang.

“Saya sudah menduga mereka akan menuntut balik. Ini justru membuat kami lebih bersemangat membongkar dugaan kejahatan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Data kami banyak, bukan cuma soal seks,” tutur Ade.

Namun, Ade belum membeberkan dimana dan apa saja 'kebobrokan' dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu.

“Jadi kasus Amel ini menguak ada begitu banyak hal terkait kebobrokan Dewas. Amel bisa memberikan clue tentang kebobrokan itu,” tutur Ade.

Ade mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyampaikan kepada publik tentang indikasi kebobrokan Dewas itu.

“Ini tidak cuma terkait SAB, tapi juga keseluruhan Dewas. Belum bisa dipaparkan sekarang,” kata Ade.

Cemarkan nama baik

AKTIVIS pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mendampingi RA dalam kasus dugaan pelecehan seksual di BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
AKTIVIS pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mendampingi RA dalam kasus dugaan pelecehan seksual di BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (2/1/2019). (Kompas.com/Christoforus Ristianto)

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Syafri, Memed Adiwinata, menjelaskan, kliennya melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando dengan alasan mencari kebenaran dan keadilan.

“Jadi dua yang kami laporkan RA dan AA. Kami laporkan karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami dan secara elektronik mem-posting di WA (Whatsaap) maupun Facebook menjustifikasi klien kami, tanpa ada klarifikasi patut diduga asas praduga tak bersalah,” ujar Memed.

Memed mengatakan, kliennya melaporkan Amel dan Ade Armando karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Ia menyebutkan, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.

“Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.

Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved