BPTJ Usulkan Kebijakan Perluasan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga ERP Berfungsi
KEBIJAKAN perluasan Ganjil Genap kendaraan roda empat di beberapa titik akan berakhir pada 31 Desember 2018 esok.
KEBIJAKAN perluasan Ganjil Genap kendaraan roda empat di beberapa titik akan berakhir pada 31 Desember 2018 esok.
Karena dirasa cukup berhasil mengurangi kemacetan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperpanjang kebijakan tersebut.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono meminta perpanjangan hingga 2019 sampai Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar berfungsi.
"Ganjil-genap itu kebijakan temporer karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua. Kebijakan ganjil genap di luar tol di DKI Jakarta adalah kewenangan Gubernur. Kami BPTJ minta kebijakan ganjil-genap diperpanjang lagi," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Ia mengatakan saat ini masih merumuskan kebijakan ERP untuk diterapkan pada tahun 2019 di tiga lokasi.
Lokasi pertama di Jalan Sudirman sampai MH Thamrin, untuk lokasi dua dan ketiga masih dalam pengkajian antara BPTJ dan Pemprov DKI.
Namun Bambang belum bisa memastikan kapan waktu pastinya ERP bisa diterapkan, karena hingga kini masih dalam pengkajian.
"Harus selesai ya (2019), ganjil genap kan sudah setahun nggak ada pilihan lain kalau (ERP) 2019 nggak jalan, ganjil genap enggak efektif. Transportasi akan semakin buruk," ucapnya.