Jangan Mengejek Fisik Orang Lain di Media Sosial, Ancaman Hukumannya Penjara Enam Tahun
Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?
JANGAN sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang alias body shaming. Karena, ancaman pidana berada di balik jeruji besi hingga enam tahun siap menanti.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.
Ancaman enam tahun penjara menanti bagi tindakan tidak langsung, di mana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.
• Janin yang Ditemukan di Taman Sekolah di Taman Sari Berjenis Kelamin Laki-Laki, Awalnya Dikira Jimat
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana enam tahun," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Sedangkan tindakan langsung terancam bui sembilan bulan, lantaran melanggar pasal 310 KUHP.
Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman empat tahun (pasal 311 KUHP), bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.
Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial? Jenderal bintang satu itu mengatakan, di media sosial tindakan body shaming itu disaksikan atau dilihat banyak orang.
• Fahri Hamzah Nilai Jokowi Tak Serileks Dulu, Ia Sarankan Cintailah Orang yang Kritis
Imbasnya, kata dia, dapat mengganggu secara psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.
"Itu jutaan orang langsung bisa melihat. Bahkan, (jangka panjangnya) korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi," paparnya. (Vincentius Jyestha)