Pembunuhan di Bekasi

Setelah Membunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Bingung Mau Kabur ke Mana

"Membawa beberapa barang yang di rumah korban. Salah satunya adalah mobil Nissan X-Trail," jelas Wahyu Hadiningrat.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Haris Simamora, memakai baju tahanan, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, diperlihatkan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. 

HARIS Simamora, pembunuh satu keluarga di Bekasi, sempat bingung menentukan tempat kabur setelah melakukan aksinya.

Haris Simamora sempat berputar-putar menggunakan mobil Nissan X-trail, sampai pada akhirnya ia memilih lari ke Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.

"Jadi, dia (Haris Simamora) setelah kejadian dia menggunakan mobil Nissan X-Trail itu muter-muter tuh. Keliling-keliling," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Baca: Anies Baswedan Janji Tetapkan UMP DKI Jakarta Sebelum Berangkat ke Argentina Jumat Lusa

Mobil Nissan X-Trail itu adalah milik korban yang dibawa kabur Haris Simamora. Selain membawa kabur mobil, Haris Simamora juga membawa lari uang sebesar Rp 2 juta, dan dua unit telepon genggam korban. Maka dari itulah dia juga dikenakan pasal 365 ayat (3), selain pasal 338 dan 340 KUHP.

"Membawa beberapa barang yang di rumah korban. Salah satunya adalah mobil Nissan X-Trail," jelas Wahyu Hadiningrat.

Polisi telah menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah menahannya. Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Pipa PDAM Tirta Asasta di Perumnas Depok Bocor Kena Longsoran Tanah

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anaknya. Keempat orang tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Atas perbuatannya, Haris Simamora terancam hukuman pidana mati. Ia dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved