Sekda Kota Tangerang Kaji Ulang Sistem Perizinan Online yang Direkomendasikan KPK

Sistem perizinan online yang sudah berjalan di Kota Tangerang atas rekomendasi KPK ini memiliki karakteristik berbeda dengan OSS yang akan diterapkan

Warta Kota/Andika Panduwinata
Pejabat Kota Tangerang sedang membahas tentang sistem perizinan online yang Direkomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Aryaduta Lippo Village, Tangerang, Rabu (31/10/2018) malam. 

WARTA KOTA, TANGERANG --- Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri sedang mempertimbangkan rencana pelaksanaan perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Rencana tersebut dibahas saat Rapat Kordinasi Pimpinan Daerah yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Banten,  di Hotel Aryaduta Lippo Village, Tangerang, Rabu (31/10/2018).

Sistem rencananya bakal diterapkan di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten.

Selain membahas soal OSS, DPMPTS Provinsi Banten menggelar penandatanganan MOU antara DPMPTSP Banten dan DPMPTSP se-kota dan kabupaten  Provinsi Banten.

Baca: Pemkab Tangerang Hadapi Sistem Layanan Perizinan Online di Era Digital

 Namun, Dadi yang mewakili Kota Tangerang menunda penandatanganan tersebut. Alasannya, ada poin yang harus dibicarakan lebih lanjut dan perlu perencanaan.

 "Saya belum menandatangani MoU tersebut, karena ada satu poin yang mengharuskan kita memberikan tunjangan tambahan kepada para pegawai di tiap DPMPTSP kota dan kabupaten. Hal ini butuh perencanaan dan proses yang berkelanjutan," ujar Dadi.

Kota Tangerang sudah terlebih dulu mengoperasikan sistem perizinan secara online. Mulai Januari 2018 dan perlu waktu lagi untuk mengkaji sistem OSS yang baru.

 "Sistem perizinan online yang sudah berjalan di Kota Tangerang atas rekomendasi KPK ini memiliki karakteristik berbeda dengan OSS yang akan diterapkan nanti," ucap Dadi.

"Saya tidak mau kalau proses perizinan di sini jadi terhambat karena sistem yang akan diberlakukan. Maka saya akan mengkaji lebih jauh lagi sistem mana yang akan dipakai atau mungkin kedua sistem disatukan," ucapnya.

Baca: Sistem Perizinan Online Bisa Tangkal Calo

 Dalam Rakor tersebut turut hadir Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ino S Rawita, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, para Sekretaris Daerah, Kepala Bapeda dan DPMPTSP se-Provinsi Banten.

 "Tujuan diselenggarakannya rakor dan penerapan OSS sudah tentu agar kualitas pelayanan perizinan berjalan lebih baik dan akuntabel," kata Rawita.

"Namun masih banyak aturan yang berbenturan antara pusat dan daerah. Jangan sampai proses perizinan melempem karenanya. Kita selesaikan satu-satu, duduk bareng antara pusat dan daerah lalu kita cari solusinya," kata Rawita lagi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved