Sertifikat Tanah

Banyak Masalah saat Urus Sertifikat Tanah di Tangerang, Ini yang Diminta Wali Kota ke BPN

"Ya sesuai dengan ketentuan kalau enggak ada pungutan ya enggak ada. Jangan ngambil pungutan di luar ketentuan."

Warta Kota/Andika Panduwinata
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kedua dari kiri) saat menghadiri acara optimalisasi program Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap Sertifikat di Tahun 2019, di Ruang Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (30/10/2018). 

WARTA KOTA, TANGERANG --- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang segera mengurus soal polemik tentang sertifika tanah di Kota Tangerang.

Hal itu diungkapkan Arief R Wismansyah di Ruang Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang saat acara optimalisasi program Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap Sertifikat di Tahun 2019, Selasa (30/10/2018).

"Kami ingin 2019 Kota Tangerang sebagai Kota yang Lengkap Sertifikat," ujarnya di hadapan seluruh camat dan lurah se-Kota Tangerang, Selasa (30/10/2018).

Baca: Jokowi Memastikan Ada Sebanyak 30 Ribu Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Depok di Tahun 2018

 Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BPN Kota Tangerang, sebanyak 70.000 lebih bidang tanah di Kota Tangerang, Namun, yang siap dikeluarkan sertifikatnya hanya 8.000 sertifikat tanah.

 "Kenapa masalahnya? Apakah kelengkapan yang kurang atau apa? Sekarang kan dipermudah syaratnya makanya kami undang BPN," ucapnya.

Kelengkapan administrasi dan dokumen menjadi masalah terbesar dalam pembuatan sertifika tanah.

Persyaratan sekarang diringkas dan dipermudah, namun menimbulkan masalah lain. Oleh karena itu, Arief mengingatkan agar jangan sampai ada masalah hukum pada masa depan. 

"Ini jadi kekhawatiran teman-teman. Sekarang lurah suruh buat surat keterangan (suket) sendiri, makanya kami ingin ada kepastian hukum. Bagaimana lurah saat membuat suket itu ketentuannya seperti apa harus jelas," kata Arief.

 "Ya sesuai dengan ketentuan kalau enggak ada pungutan ya enggak ada. Jangan ngambil pungutan di luar ketentuan," kata Arief lagi.

Baca: Wahidin Halim Apresiasi Program Sertifikat Tanah Presiden Jokowi

 Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar  semakin banyak sertifikat tanah yang diterbitkan. Pemkot Tangerang pun menyetujui Pajak BPHTB bisa terutang.

 "Kami approve untuk pajak BPHTB bisa terutang, artinya bisa bayar dicicil," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan, pihaknya sudah memenuhi target pengukuran yaitu 400.000 bidang.

 "Kalau dari target pengukuran sudah terpenuhi ke pusat, tapi proses penerbitan sertifikatnya yang belum tercapai. Makanya ini yang kami kejar," tutur Andi.

 Andi juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Alasannya, pada  tahun 2019 pendaftaran sertifikat tanah akan dikenai biaya dan lebih tinggi biayanya. 

Baca: Jokowi Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah untuk Warga Tangerang Selatan

Dia juga meminta kepada BPN Kota Tangerang serta seluruh camat dan lurah bekerja sama dalam sisa waktu 2018 ini.

"Di sini kita bukan ingin menyalahkan siapa-siapa, intinya kita cari jalan keluar bersama," kata  Andi.

 "Karena sesuai perintah Pak Wali Kota dan Pak Wakil, ini adalah rapat terakhir. Tidak ada forum lagi. Untuk itu, kita kejar sisa waktu yang tersisa semoga program dari pusat ini bisa tercapai," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved