OTT Meikarta

Habis Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Ingatkan KPK Perizinan Meikarta Sudah Tepat

Ridwan Kamil Pastikan perizinan Meikarta sudah tepat.Sebelumnya Bupati Bekasi diringkus KPK akibat dugaan korupsi.

Kompas.com/Dendi Ramdhani
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (8/10/2018). 

BUPATI Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek meikarta. 

Neneng Hassanah diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Tapi sampai saat ini baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menanggapi penangkapan ini dengan menyatakan perizinan proyek meikarta sudah tepat.

Ridwan Kamil mengungkapkan hal tersebut dalam postingan terbaru di akun instagramnya @ridwankamil, sekitar 4 jam yang  lalu. 

@ridwankamil menulis, perijinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi.

Wewenang Pemprov, menurut @ridwankamil, yakni memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi.

Baca: Kasus Meikarta, YLKI Menyatakan Etika Bisnis Lippo Grup Buruk

Baca: Di Rumah Bupati Bekasi, KPK Menemukan Mata Uang Rupiah dan Yuan

Rekomendasi,tulis@ridwankamil, hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah. Dari 500 Ha yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Ha

Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 Ha.

Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

Sementara itu, tulis @ridwankamil, sebagai Gubernur baru dirinya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. Hatur Nuhun.

Kehidupan Neneng Hasanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, Senin (15/10/2018).

Lembaga anti-rasuah itu juga menetapkan Neneng Hassanah sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved