Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Pemilu

Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Pemilu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Dokumentasi Bawaslu Jakarta Utara
Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo (kiri), memberikan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu kepada Bripka Dwi Prasetyo, personel penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara. 

WARTA KOTA, PALMERAH---Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo, telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara.

Benny Sabdo mengatakan, pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Perindo atas nama David H Rahardja telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.

Menurut Benny, kegiatan kampanye tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Benny mengatakan, penegakan hukum pemilu bertujuan untuk memberikan efek jera, sekaligus untuk menciptakan keadilan elektoral serta melindungi integritas pemilu.

Benny mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah telah bekerja secara profesional, modern, dan terpercaya selama proses penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu.

Bawaslu akan tetap mengawal perkara ini selama proses penyidikan.

Menurut Benny, Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penyidikan selama 14 hari ke depan.

"Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap tindak pidana pemilu ini," kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (11/10/2018).

Benny mengatakan, minyak goreng bukan bahan kampanye. Bahan kampanye sudah diatur secara limitatif dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Pemilu adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat. Pemilu harus dilaksanakan sesuai taat asas dan norma hukum supaya tercipta keadilan pemilu.

Pelanggaran pidana selama tahapan kampanye adalah kejahatan demokrasi. Bawaslu ingin menciptakan kontestasi pemilu secara jujur dan adil. Silakan berkampanye secara dialogis dan bermartabat.

"Tapi jangan coba-coba melakukan pelanggaran khususnya pidana pemilu. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan keadilan pemilu," katanya.

Menurut Benny, fenomena politik transaksional selalu marak pada setiap hajatan pemilu. Hal ini dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi.

Benny mengatakan, politik transaksional mendorong calon legislatif untuk menjadi bandit demokrasi.

Banalitas korupsi dan miskinnya etika publik selama ini telah merusak sistem ketatanegaraan. Akibat adanya pasar gelap kekuasaan, maka timbul beban mengembalikan modal.

"Kepemimpinan seseorang bukan diukur dari kapasitas dan integritas melainkan materi," kata Benny.

Baca: Benny Sabdo: Bawaslu Jakarta Utara Kawal Keadilan Pemilu 2019

Baca: Benny Sabdo: Bawaslu Jangan Kompromi dengan Kejahatan Demokrasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved