Pemilu 2019

Partai Demokrat dan PAN Adukan KPU ke Bawaslu

DPD Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Flores Timur mengadukan KPUD itu ke Bawaslu karena menolak laporan awal dana kampanye dua partai itu.

Kompas.com
Putusan Bawaslu soal caleg terlibat korupsi dinilai tidak adil. (Foto ilustrasi) 

DEWAN Pimpinan Daerah Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Flores Timur mengadukan Komisi Pemilihan Umum daerah itu ke Badan Pengawas Pemilu karena menolak laporan awal dana kampanye dua partai itu.

"Kami sudah menyerahkan surat pengaduan ke Bawaslu. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Yohanis NB Paru kepada Antara, Sabtu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan sikap Partai Demokrat terkait keputusan KPU yang menolak laporan awal dana kampanye (LADK) partai itu dengan alasan sudah terlambat dua menit.

Menurut dia, sikap KPU sangat mengecewakan sehingga Partai Demokrat memandang perlu untuk mengadukan KPU ke Bawaslu.

Baca: PAN Pertanyakan Polri Panggil Amien Rais Terkait Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet


Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Flores Timur Rofinus Baga yang dihubungi terpisah mengatakan, telah melayangkan aduan ke Bawaslu.

"Pengaduan sudah kami sampaikan, tetapi masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan Bawaslu," katanya.

Dia mengatakan, KPU telah melampau kewenangannya menolak laporan awal dana kampanye tanpa mempertimbangkan aspek sosialogis," kata Rofin Baga.

PAN dan Demokrat adalah dua partai politik yang ditolak LADK-nya oleh KPU karena alasan sudah terlambat. Dua parpol ini terancam tidak ikut dalam Pemilu 2019.

Baca: Kereta Api Mutiara Timur Sambar Toyota Avanza di Perlintasan, Tiga Penumpangnya Kritis


Partai Demokrat ditolak karena terlambat dua menit menyerahkan LADK dari waktu yang telah ditetapkan pada pukul 18.00 Wita, sementara PAN terlambat 20 menit.

Anggota DPRD Flores Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu menghormati kewenangan yang dimiliki KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

Tetapi karena KPU telah melampau kewenangan yang dimiliki, maka PAN akan menggunakan hak sebagai partai politik untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Rofinus Baga berharap, Bawaslu dapat mengadili mengambil keputusan yang memenuhi rasa adil bagi rakyat Flores Timur. (Antara)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved