Hanya PKL Ber-KTP DKI yang Boleh Berjualan di Skybridge Tanah Abang
Proyek Skybridge Tanah Abang rencananya akan rampung pada 15 Oktober 2018. PKL yang sudah terdata bisa berjualan di dalam skybridge.
Penulis: |
PROYEK Skybridge Tanah Abang rencananya akan rampung pada 15 Oktober 2018.
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah terdata akan bisa berjualan di dalam skybridge tersebut. Namun tidak semua PKL bisa berjualan.
Kepala Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, jumlah kapasitas terpasangnya bisa sekitar 400-an PKL.
"Kami sudah melakukan pendataan bersama dengan dinas UMKM. Data terakhir yang terverifikasi oleh Pemprov dan Ombudsman yang boleh berjualan di skybridge. Tidak ada lagi tambahan PKL baru atau PKL yang memiliki hak berjualan di skybridge," kata Teguh yang dihubungi wartawan, Jumat (5/10/2018).
Ia menjelaskan, hanya pedagang yang ber-KTP DKI, dan sudah berdomisili selama enam bulan di Jakarta yang boleh berjualan di skybridge. Selain itu, bila pedagang punya beberapa lapak, yang diakui hanya satu lapak saja yang naik ke skybridge.
"Kita sudah identifikasi pedagangnya. Hanya boleh ber-KTP Jakarta, sudah berdomisili selama 6 bulan di Jakarta. Jadi kalau ada pedagang yang baru punya KTP DKI itu tidak prioritas. Tapi bisa, kalau masih ada jatah," katanya.
Teguh mengatakan, selain skybridge, penataan kawasan Tanah Abang juga akan dilakukan di Pasar G.
"Kami akan juga memantau pembangunan pasar Blok G. Karena nanti akan dibangun ulang. Akhir Desmber akan dirombak lagi. Pedagangnya akan dipindah ke tempat parkir sementara dan kemudian pasar Blok G dibangun," ujarnya.
Target pengerjaan Pasar Blok G akan dilakukan awal Januari. Namun pada Desember ini, para pedagang sudah akan dipindahkan sementara ke tempat parkir Blok G. (Lis)