Gempa Donggala Palu

Bawaslu Larang Pejabat Pakai Logo Partai dan Nomor Urut Saat Bantu Korban Gempa

Fritz menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: |
Twitter/@Sutopo_PN
SUASANA pemukiman yang rusak akibat gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah , Sabtu (29/9/2018). 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang penggunaan logo partai politik saat memberikan bantuan kepada korban gampa dan tsunami di Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Bawaslu juga meminta para pejabat negara atau daerah, tidak menggunakan nomor urut parpol, apalagi ajakan untuk memilih calon tertentu.

"Yang sering diputar dan dipelintir saat kasih bantuan itu muncul ajakan dan logo partai. Kami harap setiap ASN dan pejabat negara yang ingin kasih bantuan tidak menggunakan logo partai, nomor urut, dan statement untuk memilih," tutur anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2018).

Baca: Gelombang Tsunami di Palu Setinggi Enam Meter, Ini Penyebabnya

Fritz menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, gempa mengguncang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9/2018) kemarin. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa itu bermagnitudo 7,4 SR, dan menimbulkan gelombang tsunami. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved