Berhalangan Hadir, M Taufik Datangi Bawaslu DKI Besok
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut hanya diwakili kuasa hukumnya, Yupen Hadi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Politisi Partai Gerindra Mohammad Taufik tidak memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (19/9).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut hanya diwakili kuasa hukumnya, Yupen Hadi.
Yupen mengatakan ketidakhadiran kliennya karena harus menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan.
Taufik harus memimpin rapat Badan Anggaran yang digelar di Kantor DPRD DKI Jakarta.
“Hari ini kami dipanggil, saya dimintai keterangan sebagai pelapor. Seyogyanya, hari ini juga Pak Taufik datang tapi beliau harus memimpin Banggar jadi ditunda besok,” kata Yupen.
Menurut Yupen, kliennya akan memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis (20/9) besok.
Untuk itu pihaknya telah meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta agar pemeriksaan Taufik diundur.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi juga mengakui pernyataan Yupen.
Menurutnya, Taufik akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (20/9) besok.
“Besok ia memastikan akan datang. Itu pun posisi kita memanggil Pak Taufik sebagai saksi, saksi yang merasa dikorbankan lah,” kata Puadi.
Sekadar informasi laporan yang dilayangkan Mohammad Taufik bertujuan agar KPU DKI Jakarta menaati putusan Bawaslu DKI Jakarta seperti yang tercantum dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa KPU Daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/taufik_20180802_163557.jpg)