82 Botol Miras dari Dua Toko Kelontong di Depok Diangkut Satpol PP

Dari dua toko itu petugas menyita sebanyak 82 botol minuman keras (miras) pabrikan ilegal, berbagai merek.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
miras hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang menggerebek dua toko kelontong di Pancoran Mas, Depok, Senin (17/9/2018). 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggerebek dua toko kelontong di Pancoran Mas, Depok, Senin (17/9/2018).

Dari dua toko itu petugas menyita sebanyak 82 botol minuman keras (miras) pabrikan ilegal, berbagai merek.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan dua toko yang disasar pihaknya dalam operasi miras kali ini adalah toko kelontong di Jalan Dukuh, Pancoran Mas, dan Toko Uki di Jalan Kali Licin, Pancoran Mas.

"Dari toko di Jalan Dukuh, kami sita 70 botol miras dan dari toko Uki, kami sita 12 botol miras," kata Yayan kepada Warta Kota, Senin (17/9/2018).

Menurut Yayan selain menyita miras, para pemilik atau pengelola toko di data pihaknya dan nantinya akan diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Sebab mereka dianggap telah melakukan pelanggaran Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam perda itu disebutkan bahwa sanksi penjual dan pengedar miras ilegal adalah denda maksimal Rp 50 Juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

"Ini kami lakukan agar ada efek jera kepada mereka," kata Yayan.

Ke depan kata Yayan pihaknya akan semakin aktif melakukan operasi senyap untuk memberantas peredaran miras di Kota Depok. Operasi kata dia akan dilakukan sewaktu-waktu dan sifatnya mendadak.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved