Jakarta Paling Banyak Pekerjakan PNS Koruptor

Meski sudah dinyatakan sebagai koruptor, mereka tanpa malu masih bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, hingga kini terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht alias sudah berkekuatan hukum tetap.

Meski sudah dinyatakan sebagai koruptor, mereka tanpa malu masih bekerja di berbagai instansi pemerintah, mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, dari data yang dimilikinya, sebanyak 1.917 PNS koruptor bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS bekerja di pemerintah provinsi, dan 98 PNS bekerja di kementerian/lembaga di wilayah pusat.

Baca: Penjambretan di Depan Kampus Bikin Mahasiswi UIN Jakarta Resah

"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi, mengingat apa yang dilalakukan PNS pelaku tipikor inkracht itu telah merugikan negara," ujar Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN, melalui siaran pers, Kamis (13/9/2018).

Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yakni sebanyak 52 orang.

Data BKN per 12 September itu menyebutkan ke-52 orang tersebut tersebar di tingkat kabupaten/kota di seluruh DKI Jakarta.

Baca: Dua Kali Terciduk karena Menyuap, Suami Inneke Koesherawati: Sekarang Saya Sudah Kapok

Peringkat berikutnya disusul oleh Provinsi Sumut untuk pemerintah provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 33 orang, disusul Lampung sebanyak 26 orang.

Sedangkan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang.

Yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0).

Baca: Sukses Asian Games 2018 Bikin Indonesia Pede Ikut Bidding Olimpiade 2032

Sedangkan pemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai masih banyaknya PNS terlibat korupsi yang tetap berstatus aktif, lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012.

Menurut Tjahjo Kumolo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

“Ini kesalahan Kementerian Dalam Negeri, titik. Karena apa? Karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012, yang isinya memang tidak mengharuskan pemda provinsi, kota, kabupaten memberhentikan dengan tidak hormat,” papar Tjahjo Kumolo, saat sambutan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). (Yanuar Nurcholis Majid)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved