HUT Kemerdekaan RI

HUT Ke-73 Kemerdekaan RI, Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Cuma Dapat Remisi Dua Bulan

Tak hanya Ahok, dikatakan Andika pihaknya juga memberikan remisi kepada 1141 warga binaan penghuni lapas Cipinang.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Instagram) 

Kepala Lapas Cipinang Kelas 1, Andika Dwi Prasetya mengungkapkan bahwa Narapidana Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok mendapatkan Remisi di hari Kemerdekaan HUT RI ke-73.

"Semua narapidana yang mendapatkan remisi yang telah memenuhi syarat, seperti narapidana kami Bapak Ahok, dia juga termasuk mendapat remisi selama dua bulan," kata Andika di Lapas Cipinang, Jumat (17/8/2018).

Tak hanya Ahok, dikatakan Andika pihaknya juga memberikan remisi kepada 1141 warga binaan penghuni lapas Cipinang.

"Di Lapas Cipinang sendiri kita memberikan remisi kepada 1141 warga binaan, 13 diantara bebas hari ini," katanya.

Dikatakan Andika warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi unsur pembebasan dan remisi. Hal ini juga sebagai bentuk apresiasi pencapaian berbaikan diri oleh warga binaan.

Baca: Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Cuma Dapat Remisi Dua Bulan, Artinya Baru Bisa Bebas April 2019

Baca: Ini Dia Sosok Pembawa Bendera Merah Putih Saat Upacara HUT ke-73 RI di Istana

Selain itu remisi diberikan karena warga binaan semasa menjalani tahanan terus berperilakukan baik.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan," katanya.

Remisi HUT RI dan Remisi Natal

Seperti diberitakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.

"Sesuai syarat substansi dan administrasi, yang bersangkutan mendapatkan remisi dua bulan," ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, di kantornya, Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Namun, meski mendapat remisi, Ahok masih menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Berdasarkan catatan kami, setelah dikurangi remisi bebas sekitar April 2019, nanti kalau misalnya ada remisi Natal yang ia dapat, nanti dikurangi lagi," jelas Sri Puguh Budi Utami.

Menurut Sri Puguh Budi Utami, Ahok mendapat potongan dua bulan masa tahanan.

Saat peringatan HUT ke-72 Republik Indonesia tahun lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved