HUT Kemerdekaan RI

Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Cuma Dapat Remisi Dua Bulan, Artinya Baru Bisa Bebas April 2019

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama. 

MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.

"Sesuai syarat substansi dan administrasi, yang bersangkutan mendapatkan remisi dua bulan," ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, di kantornya, Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Namun, meski mendapat remisi, Ahok masih menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca: Anies Baswedan Tertarik Buku Kebijakan Ahok, tapi Mengaku Susah Cari Waktu Bacanya

"Berdasarkan catatan kami, setelah dikurangi remisi bebas sekitar April 2019, nanti kalau misalnya ada remisi Natal yang ia dapat, nanti dikurangi lagi," jelas Sri Puguh Budi Utami.

Menurut Sri Puguh Budi Utami, Ahok mendapat potongan dua bulan masa tahanan. Saat peringatan HUT ke-72 Republik Indonesia tahun lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca: Begini Sosok Jokowi di Mata TGB

Pemerintah memberikan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik. Penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan bertepatan pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak satu hingga tiga bulan. Dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 2.220 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.

Ahok Dapat Remisi 2 Bulan

Kepala Lapas Cipinang Kelas 1, Andika Dwi Prasetya mengungkapkan bahwa Narapidana Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok mendapatkan Remisi di hari Kemerdekaan HUT RI ke-73.

"Semua narapidana yang mendapatkan remisi yang telah memenuhi syarat, seperti narapidana kami Bapak Ahok, dia juga termasuk mendapat remisi selama dua bulan," kata Andika di Lapas Cipinang, Jumat (17/8/2018).

Tak hanya Ahok, dikatakan Andika pihaknya juga memberikan remisi kepada 1141 warga binaan penghuni lapas Cipinang.

"Di Lapas Cipinang sendiri kita memberikan remisi kepada 1141 warga binaan, 13 diantara bebas hari ini," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved