Perampokan
Petugas Keamanan RPH Cibodas Disogok Rp 100 Juta oleh Komplotan Perampok Ala Ninja
Firman telah dua tahun bekerja di RPH itu dan mengaku telah lama mengenal dalang aksi perampokan tersebut yakni Mawi (38).
WARTA KOTA, JATIUWUNG --- Komplotan perampok yang berpenampilan ala ninja bersekongkol dengan petugas keamaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (9/8/2018).
Petugas keamaan bernama Firman (37) itu diiming-imingi imbalan Rp 100 juta agar membantu aksi perampokan di RPH Cibodas,
Komplotan bandit tersebut pun menggondol uang hampir Rp 1 miliar dari RPH Cibodas. Namun, petugas Polrestro Tangerang segera memburu para pelaku dan meringkusnya.
Saat gelar perkara kasus perampokan itu, Firman mengungkapkan alasan dirinya terlibat dalam aksi ini.
Baca: Petugas Keamanan Bantu Perampokan di RPH Cibodas Tangerang
Dia mengaku dijanjikan uang Rp 100 juta jika membantu melancarkan aksi perampokan tersebut.
"Saya juga belum tahu belum terima berapa intinya dijanjikan Rp 100 juta," ujar Firman saat ditemui di lokasi kejadian, RPH Cibodas, Jumat (10/8/2018).
Namun sebelum janji para pelaku ditepati, polisi membongkar kasus tersebut.
Menurut Firman, uang imbalan itu akan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama anak dan istrinya.
"Karena kebutuhan, selama ini, 10 tahun saya ngontrak (rumah) buat anak dan istri," ucapnya.
Dalam aksi perampokan itu, Firman berperan membuat dan memberikan gambaran denah lokasi tempat penyimpanan brankas kepada para pelaku perampokan.
Baca: 2 Anggota Komplotan Perampok Ala Ninja Ditembak Mati
Firman telah dua tahun bekerja di RPH itu dan mengaku telah lama mengenal dalang aksi perampokan tersebut yakni Mawi (38).
"Kerja di sini 2 tahun. Saya kenal Mawi dari temen saja sudah lama," kata Firman.
Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menjelaskan, Firman berkomplot dengan para pelaku lainnya yaitu Mawi (38), Sobri (38), Aris (34), Lili (34), Mardan (36) dan Rohman (36).
"Hubungannya semua adalah komplotan. Jadi seluruhnya sudah tuntas dan barbuk (barang bukti--Red) yang digunakan sudah diamankan," ucap Harry.
Dalam proses penangkapannya, kaki kiri Firman ditembak karena melawan dan melukai aparat.
Baca: Pelaku Aksi Perampokan yang Melukai Pedagang Sate di Bintara Bekasi Diburu Petugas
Polisi menyita barang bukti yaitu satu pucuk senjata api rakitan, sebilah golok, slayer yang digunakan untuk pengikat korban, dan tas berisi uang sekitar Rp 600 juta.
Selain itu, petugas menyita dua unit kendaran roda dua, satu ransel berisi alat perkakas, 7 unit ponsel, dan rekaman kamera pengintai atau CCTV.
"Mereka dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Harry Kurniawan.