Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Jaksel Tembus Rp 41 Miliar, Perusahaan Bakal Kena Sanksi Hukum

"Ketika terjadi resiko kecelakaan yang tidak diharapkan, BPJS Ketengakerjaan hadir untuk meringankan beban keluarga juga perusahaan.."

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Fred Mahatma TIS
Kompasiana
KARTU BPJS Ketenagakerjaan 

TUNGGAKAN BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan mencapai Rp 41 miliar. Perusahaan penunggak pun terancam proses hukum.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan perusahaan atau instansi penunggak iuran bakal berhadapan dengan proses hukum. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 11 poin (g) UU Nomor 11 Tahun 2011.

Pasal 11 poin (g) UU Nomor 11 Tahun 2011 tersebut tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyatakan bahwa BPJS Berwenang Untuk melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Aland Lucy Patitty menyatakan, proses hukum terhadap instansi penunggak iuran akan diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan di seluruh cabang di Jakarta Selatan terkait hal ini," kata Lucy di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru, Senin (6/8/2018).

Lucy menjelaaskan, hingga saat ini, total tunggakan tersebut mencapai Rp. 41.206.241.001,00. Jumlah ini masih dapat berubah setelah dilakukan rekonsiliasi data adanya mutasi tenaga kerja tiap perusahaan.

"Pelimpahan proses hukum ini mengancam dan akan memberi hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak menaati aturan terkait wajib menyetorkan dana BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Semenjak bertransformasi menjadi Badan, eks PT Jamsostek tersebut melakukan perubahan orientasi dari money oriented menjadi social oriented.

Perluasan kepesertaan tidak semata-mata hanya untuk menambah pemasukan Dana Jaminan Sosial, namun lebih berorientasi kepada perlindungan seluruh pekerja di tanah air.

Lucy menerangkan, perubahan status tersebut menjadikan BPJS Ketenagakerjaan penuh dengan regulasi pemerintah sehingga sudah diatur secara jelas bagaimana alur proses penanganan badan usaha yang tidak patuh.

Menurutnya, pembinaan terhadap perusahan terus dilakukan secara masif, karena manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar untuk memberikan antusias dan kenyamanan bekerja pada seluruh tenaga kerja.

"Oleh karena itu tidak jarang juga kami turun ke jalan untuk menawarkan program Perlindungan Tenaga kerja ini hingga ke pedagang kaki lima. Harapan kita hanya satu, ketika terjadi resiko kecelakaan yang tidak diharapkan, BPJS Ketengakerjaan hadir untuk meringankan beban keluarga juga Perusahaan," terangnya.

Wasrik

Di Intitusi BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah mempunyai Wasrik (Pengawas dan Pemeriksa) yang tugasnya adalah melakukan penegakan atas aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Petugas Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Junelpri Saragih mengatakan, Wasrik sendiri fokus pada pelanggaran-pelanggaran tentang aturan jaminan Sosial, berbeda dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) yang konsen pada penegakan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved