Cara Polisi Endus Keberadaan Pabrik Narkotika Tangerang

Pengungkapan ini berawal dari laporan adanya paket kiriman kargo yang mencurigakan di Bandara Soetta.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Tersangka TAR diamankan di rumah ini bersama 2 orang lainnya (pekerja), yang berinisial RN dan AF. 

JAJARAN petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang berhasil mengendus keberadaan pabrik narkotika jenis pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka.

Mereka di antaranya berinisial TAR, ANR, AB, DK, IR, SY, SL, RM, AF dan MY.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Victor Togi Tambunan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan adanya paket kiriman kargo yang mencurigakan di Bandara Soetta dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (12/7/2018).

Pihaknya langsung melakukan controlled delivery ke alamat paket tersebut.

"Pada Sabtu (14/7/2018), tim kami meringkus tersangka berinisal ANR di Makassar. ANR merupakan penerima paket kargo tersebut," ujar Victor, saat ditemui saat melakukan penggerebekan di pabrik tersebut beralamatkan, Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (6/8/2018).

Pada hari yang sama, tim lain juga menangkap tersangka lainnya dalam jaringan ini di bilangan Jakarta Selatan. Yakni, tersangka AB.

Keesokan harinya atau Minggu (15/7/2018) polisi kembali menangkap 3 tersangka lainnya yang masing-masing berinisial DK, IR dan SY di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Tak berhenti sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Pada Senin (16/7/2018) tim kembali mengamankan tersangka lain berinisial SL di rumahnya di wilayah Bekasi.

"Dari hasil introgasi terhadap SL, kami memperoleh informasi bahwa dirinya memperoleh pil PCC tersebut dari temannya yang bernama TAR," ucapnya.

Polisi pun bergerak cepat, pada hari yang sama, rumah TAR yang berlokasi di Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digrebek dan ditemukan pabrik beserta bahan baku pembuatan pil PCC.

"Tersangka TAR diamankan di rumah ini bersama 2 orang lainnya (pekerja) berinisial RN dan AF," kata Victor.

Tersangka TAR diamankan di rumah ini bersama 2 orang lainnya (pekerja), yang berinisial RN dan AF.
Tersangka TAR diamankan di rumah ini bersama 2 orang lainnya (pekerja), yang berinisial RN dan AF. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Keesokan harinya atau pada Selasa (17/7/2018), petugas kembali mengamankan tersangka lainnya yang berinisial MY di Jakarta Barat. MY merupakan pemasok bahan baku pil PCC kepada TAR.

Dari pengungkapan kasus ini, Polresta Bandara Soetta menyita sejumlah barang bukti berupa, berupa pil PCC sebanyak 3, 175 juta butir atau seberat 1,223 ton. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah mixer, 1 buah open foto, 1 unit mesin pencetak dan 1 drum berisi campuran obat-obatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soetta. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana maksimal 20 tahun," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved