Mantan Bos PKS UMS Dukung Langkah Fahri Hamzah Bertemu Anis Matta

Presiden PKS berpotensi kuat menjadi tersangka, maka ini akan menimbulkan krisis organisasi.

Warta Kota/Mohamad Yusuf
Fahri Hamzah 

MANTAN petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ustadz Mahfuz Sidiq (UMS), yang menjabat Sekjen PKS di era Anis Matta, mendukung upaya yang dilakukan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yanf berseteru dengan PKS

Kasus sengketa hukum antara Fahri Hamzah dengan sejumlah pimpinan PKS mulai mengancam PKS.

Terkait kasus pemecatan, Mahkamah Agung telah menolak upaya kasasi pihak PKS.

Artinya keputusan hukum tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah diperkuat oleh putusan MA.

Dengan demikian, bukan saja keputusan PKS memecat Fahri Hamzah batal secara hukum, tapi pihak tergugat PKS juga berkewajiban membayar ganti rugi sebesar 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Meski Zainudin Paru, koordinator tim pengacara PKS menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Kasasi MA, namun selama tidak ada novum baru, maka PK tersebut sulit dilakukan.

Selain perkara pemecatan, Fahri Hamzah juga mengajukan gugatan hukum kepada Muhamad Shohibul Iman, selaku Presiden DPP PKS, atas dugaan pencemaran nama baik.

Meski sempat dicabut, Fahri kemudian melanjutkan gugatannya.

Menurut Fahri, keputusan melanjutkan gugatan karena pembicaraan empat mata antara Salim Segaf Al Jufri dengan Anis Matta untuk membuka jalan islah, ternyata tidak ada kejelasan lebih lanjut.

Mahfuz, mantan wasekjen PKS era Anis Matta membenarkan hal itu.

"Ya, memang ada pembicaraan khusus antar ustaz Salim dan pak Anis agar Fahri mencabut gugatan hukum atas Shohibul Iman. Itu sebagai jalan untuk islah. Itu cerita sahih yang saya dengar,” katanya. 

Polda metro Jaya telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut Fahri, dua alat bukti untuk menetapkan Shohibul Iman sebagai tersangka sudah terpenuhi.

Bahkan, dalam satu kesempatan, Fahri pernah menyatakan bahwa kasus tersebut juga bisa menarik Ustadz Salim sebagai tersangka berikutnya.

"Ketika Ustadz Salim secara sengaja minta di BAP sebagai saksi, maka beliau sudah memasukkan dirinya sebagai pihak terkait dalam kasus ini. Padahal, sejak awal, saya mengelurkan nama Ustadz Salim dalam delik aduan saya,” ungkap Fahri, beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved