Penyebab Industri Rumahan di Jakarta Barat Banyak Melakukan Pelanggaran

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat menyebut ada 121 industri rumahan mendapatkan teguran.

WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Kali Mookervart di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat 

WARTA KOTA, KALIDERES---Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat menyebut ada 121 industri rumahan mendapatkan teguran.

Dari jumlah itu, 57 di antarannya melanggar sanksi dan tujuh di antaranya sudah mendapatkan sanksi administrasi.

Baca: Sebanyak 121 Industri di Jakarta Barat Mendapatkan Teguran

Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas (Kasudin) LH mengatakan, industri rumah itu mendapatkan teguran hingga sanksi administrasi karena telah mencemari lingkungan dan tak mampu membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Mereka, pemilik dan pengelolanya tidak membuat saluran pembuangan limbah dengan alasan tidak mempunyai biaya. Karena, pembuatan IPAL membutuhkan dana sebesar Rp 100 juta. Nominalnya dinilai cukup memberatkan mereka. Karena, mereka cuman pelaku usaha rumahan. Mahal memang," kata Edy, Jumat (3/8/2018).

Baca: Miskin IPAL Buat Kali-Kali Jakarta Tercemar

Tidak punya uang membuat IPAL, tak menjadi alasan bagi pengusaha karena IPAL menjadi aturan penting yang harus dibuat.

"Lantaran itu sudah jadi keharusan kewajiban jika mendirikan industri. Pastinya juga mereka sudah mengetahui sebelumnya, terkait hal itu. Baik termasuk sanksi yang diterimanya jika melakukan pelanggaran," kata Edy.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved