PDIP Utus Delegasi ke Komnas HAM untuk Ungkit Kasus Kudatuli 1996

PDIP akan memberikan dukungan penuh kepada Komnas HAM serta institusi-institusi negara lainnya.

Warta Kota/Hamdi Putra
Tragedi Kudatuli diungkit politisi PDIP di antaranya dengan menyenggol nama SBY. 

SEJUMLAH delegasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terletak di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/7/2018).

Berdasarkan pantauan Warta Kota, delegasi PDIP yang datang pukul 14.00 WIB terdiri dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan dan Kepala Bidang Hukum PDIP Junimart Girsang.

Kedatangan delegasi PDIP tersebut disambut oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin.

Pertemuan antara delegasi PDIP dengan Komnas HAM adalah untuk membahas tindak lanjut dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 1996 silam.

Selain itu, delegasi PDIP juga meminta Komnas HAM untuk menindaklanjuti berbagai kasus lain seperti Perostiwa Tanjung Priok, Tragedi Semanggi, Tragedi Trisakti dan lain sebagainya.

Peristiwa Kudatuli (singkatan dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) atau yang dikenal juga dengan peristiwa Sabtu Kelabu adalah tragedi pengambilalihan secara paksa kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI yang ada di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 58 Jakarta Pusat.

Saat itu, para pendukung Soerjadi yang merupakan Ketua Umum PDI hasil Kongres Medan periode 1996-1998 menyerbu dan berusaha menguasai kantor DPP PDI di yang dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri. Megawati Soekarnoputri merupakan Ketua Umum PDI hasil kongres Surabaya untuk periode 1993-1998.

"Berdasarkan hasil dialog yang kami lakukan, maka PDI Perjuangan akan mengirimkan surat secara resmi agar kemudian dapat dibentuk tim yang secara khusus menangani dugaan pelanggaran HAM terkait persoalan yang tadi disebutkan," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam keterangannya, PDIP akan memberikan dukungan penuh kepada Komnas HAM serta institusi-institusi negara lainnya agar kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Untuk itu, PDIP juga akan berdialog dengan Kejaksaan Agung mengingat proses penyelesaian kasus ini tidak terlepas dari kerjasama berbagai pihak seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Surat akan segera kami kirimkan termasuk juga perwakilan para korban yang tadi menyertai kami dan juga untuk membuat laporan pengaduan terkait hal tersebut," tutur Hasto Kristiyanto.

Oleh karena peristiwa Kudatuli terjadi pada tahun 1996, diperlukan upaya rekonsiliasi untuk melihat persoalan-persoalan tersebut secara menyeluruh. Walaupun demikian, proses hukum harus tetap berjalan karena Indonesia adalah negara hukum, tidak boleh ada praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan.

"Negara tidak boleh menggunakan aparat negara untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat kekerasan kepada rakyatnya sendiri," kata Hasto Kristiyanto.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan PDIP terdapat dua pokok utama pembahasan.

Pertama, Komnas HAM periode pertama pada tahun 1996 dan tahun 2000 telah melakukan pemantauan dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki peristiwa Kudatuli.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved