Korupsi
Pengacara Bilang Adik Ratu Atut Keluar Sel karena Izin Berobat Terkena Stroke Ringan
"Memang tidak ada di dalam sel, tapi sudah mengantongi izin," ujar Sukatma kepada Warta Kota di Tangerang, Senin (23/7/2018).
WARTA KOTA, TANGERANG--- Pengacara Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, Tubagus Sukatma, mengakui bahwa kliennya tidak berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pada saat bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di lapas tersebut.
Lantas, KPK menyegel sel tahanan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut.
Terkait kasus tersebut, Tubagus Sukatma menampik bahwa kliennya tersebut leluasa masuk dan keluar dari Lapas Sukamiskin.
Baca: Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Membenarkan Fasilitas Narapidana Korupsi
"Memang tidak ada di dalam sel, tapi sudah mengantongi izin," ujar Sukatma kepada Warta Kota di Tangerang, Senin (23/7/2018).
Dia mengatakan, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu sudah mendapat izin dari pengelola Lapas karena meminta izin berobat untuk keluar selnya.
"Wawan berobat, karena sekarang dia kena stroke ringan," ucapnya.
Saat disinggung mengenai kepemilikan kunci sel, Sukatma pun membantahnya. Begitu juga sejumlah fasilitas di dalam tahanan yang bisa dipesan langsung kliennya.
"Saya belum tahu pasti soal fasilitasnya di dalam sel, biasa saja itu," kata Sukatma.