Jadi Caleg PDIP, Persaudaraan Alumni 212 Tegaskan Kapitra Ampera Bukan Pengacara Rizieq Shihab Lagi
Dia menilai, bergabungnya Kapitra ke PDIP untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019, merupakan bentuk pengkhianatan.
Penulis: |
KETUA Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis menegaskan, Kapitra Ampera tidak lagi tercatat sebagai pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Selain itu, Kapitra juga sudah bukan anggota GNPF Ulama sejak sekitar empat bulan lalu.
"Hanya dirinya masih suka mengatasnamakan anggota tim GNPF Ulama dan selaku kuasa hukum IB HRS yang sudah tidak berlaku lagi," ujar Damai Hari Lubis, Rabu (18/7/2018).
Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Daftarkan Diri Jadi Caleg Setelah Direstui Jokowi
Dia menilai, bergabungnya Kapitra ke PDI Perjuangan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019, merupakan bentuk pengkhianatan.
Menurut dia, tokoh PA 212 sudah menginstruksikan menenggelamkan suara PDIP, dalam artian mengalahkan partai-partai pembela penista agama di Pilkada dan Pileg 2019
"Di antaranya partai yang diusungnya saat ini, yakni PDIP, dengan cara atau sesuai norma-norma hukum yang berlaku di negeri ini (tidak melanggar UU Pemilu)" kata Damai.
Mengenai klarifikasi Kapitra tentang dirinya masih menghendaki Rizieq Shihab untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden, menurut Damai hal itu menambah daftar kebohongannya. (*)