Sopir Rubicon Lawan Arus yang Tewaskan Pemotor adalah Ibu Rumah Tangga

Sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim dimulai pukul 15.00 sampai pukul 22.00.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Mobil Rubicon yang melawan arus hantam sepeda motor Mio terjadi di ruas Fly Over di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok, Senin (16/7/2018) 23) malam sekitar pukul 22.50. 

SOSOK pengemudi mobil Jeep Rubicon B35 45RYA yang melawan arus di Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, hingga menabrak pengendara Yamaha Mio, Wiradi Ramadan (16) hingga tewas, Senin (16/7/2018) malam lalu sekitar pukul 22.50, adalah seorang perempuan dan merupakan ibu rumah tangga.

Hal itu dikatakan Kanit Laka Polresta Depok Iptu Joko Irwanto..

"Pengemudi Jeep Rubicon adalah Daisy Claudia (44), Ibu Rumah Tangga, warga BDN, Pancoran Mas, Depok," kata Joko, Rabu (18/7/2018).

Menurutnya, dalam pemeriksaan diketahui bahwa sang pengemudi tidak tahu jika sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim telah berakhir pada Senin malam lalu itu.

Sehingga, Rubicon melaju melawan arus hingga menghantam pengendara Yamaha Mio yang melaju ke arah sebaliknya.

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, Rabu (18/7/2018). mengatakan untuk emotor yang ditabrak mobil Jeep Rubicon B35 45RYA di ruas Fly Over di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok, Senin (16/7/2018) malam tersebut, akhirnya meninggal dunia, Selasa (17/7/2018) pagi.

Korban adalah Wiradi Ramadan (16), warga Kampung Manggah, Kelurahan Depok, Pancoran Mas.

Ia sempat dirawat di RS Mitra Keluarga, di Jalan Margonda, Depok sesaat setelah kejadian. Korban sudah dimakamkan di TPU di Depok, Selasa siang.

Menurut Sutomo, pengemudi mobil Rubicon sempat diamankan pihaknya dan kini dalam pengawasan untuk diproses hukum.

Sebab pengemudi diketahui lalai karena melawan arus di ruas jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.

Pengemudi Rubicon dianggap telah melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

"Korban sudah dimakamkan keluarga kemarin, sementara pengemudinya akan kita proses hukum," kata Sutomo, Rabu (18/7/2018).

Namun, kata dia, jika nanti ada pembicaraan dan kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga pelaku, bukan tidak mungkin kasus ini diselesaikan di luar hukum.

"Atau bisa menjadi pertimbangan pengadilan jika pelaku mau bertanggung jawab dan memberikan bantuan materi ke keluarga korban," kata dia.

Sehingga semuanya kata dia sangat tergantung dari keinginan dan kemauan keluarga korban.

Sutomo memastikan Rubicon melaju di jalur melawan arah, karena pengemudi tidak mengetahui waktu sistem satu arah (SSA) di lokasi kejadian sudah habis.

"Sebab, sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim dimulai pukul 15.00 sampai pukul 22.00. Sementara pukul 22.50, pengemudi tetap berkendara dari Timur ke Barat di jalur yang sebenarnya sebaliknya," kata dia.

Sehingga, menabrak sepeda motor Mio yang dikendarai Wiradi Ramadan.

Wiradi mengalami luka parah mulai patah tulang paha kanan, mata kanan memar, lecet di dada, cedera kepala berat (CKD) hingga tidak sadarkan diri.

Selain itu, sepeda motor Wiradi juga rusak berat.

Kecelakaan tragis antara mobil Rubicon dan sepeda motor Mio terjadi di ruas Fly Over di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok, Senin (16/7/2018) malam sekitar pukul 22.50.

Adu banteng antara mobil yang melawan arus dan motor itu mengakibatkan pengendara motor atas nama Wira mengalami luka parah. Ia dibawa ke RS Mitra Keluarga di Jalan Margonda, Depok, dalam kondisi kritis.

Sementara pengemudi Rubicon langsung diamankan polisi.

Tomo, salah seorang saksi mata mengatakan diduga pengemudi Rubicon bernomor polisi unik B35 45RYA itu, tidak tahu bahwa sistem satu arah (SSA) di Jalan Arif Hakim sudah berakhir pukul 22.00.

Karenanya ia tetap melintas dari arah timur ke barat di sisi jalan ke arah sebaliknya.

Rubicon hantam sepeda motor Mio terjadi di ruas Fly Over di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok, Senin (16/7/2018) 23) malam sekitar pukul 22.50.
Rubicon hantam sepeda motor Mio terjadi di ruas Fly Over di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok, Senin (16/7/2018) 23) malam sekitar pukul 22.50. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Saat itulah melintas sepeda motor Mio yang dikendarai Wira dari barat ke timur. Akibatnya Rubicon menabrak motor dengan sangat keras. "Pengendara motor bersama kendaraannya pun terpental," katanya.

Menurutnya sejumlah warga dan pengendara lain yang melihat dan mendengar suara tabrakan, langsung membantu pemotor yang terkapar di lokasi kejadian.

Sementara Rubicon langsung dikerubungi pengojek online. Polisi yang datang langsung mengamankan sang pengemudi.

"Beberapa lainnya melarikan pemotor yang luka parah ke RS Mitra Keluarga di Jalan Margonda, Depok," kata dia.

Seperti diketahui sistem satu arah (SSA) diterapkan di ruas Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, setiap harinya mulai pukul 15.00 sampai pukul 22.00.

Sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim diberlakukan dimana arus lalu lintas menjadi hanya satu arah yakni dari Jalan Margonda (pertigaan Ramanda) ke arah Jalan Nusantara, Beji.

Setelah pukul 22.00, sistem ini berakhir dan arus kendaraan menjadi dua arah kembali.

Namun,tampaknya saat kejadian, pengemudi Rubicon tak tahu SSA berakhir sehingga tetap melintas dari arah Jalan Margonda ke Jalan Nusantara di sisi Jalan Arif Rahman Hakim yang semestinya ke arah sebaliknya.

Rubicon hantam sepeda motor Mio terjadi di ruas Fly Over di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok, Senin (16/7/2018) 23) malam sekitar pukul 22.50.
Rubicon hantam sepeda motor Mio terjadi di ruas Fly Over di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok, Senin (16/7/2018) 23) malam sekitar pukul 22.50. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved