Pria Mencurigakan dengan Golok di Pinggangnya Dicokok
Sopian sempat kabur ketika didekati oleh petugas yang sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di wilayah itu.
Zaki Ari Setiawan/Warta Kota/16 Juli 2018
Polresta Tangerang berhasil mengamankan koboi jalanan di Kampung Cibayana RT 012/03, Solear, Kabupaten Tangerang.
Seorang pelaku "kejahatan jalanan" bernama Ahmad Sopian (22) kedapatan melawan hukum denhan menyimpan dan membawa golok, selain itu pria yang tengay mengendarai sepeda motor itu tidak menggunakan plat nomor polisi.
"Pada hari Minggu tanggal 15 Juli, pukul 23.00, Polsek Cisoka melihat ada seorang pengendara sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan dan menggunakan sepeda motor tdk menggunakan plat nomor," terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Senin (16/7/2018).
Wiwin melanjutkan, Sopian sempat kabur ketika didekati oleh petugas yang sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di wilayah itu.
Setelah diburu petugas dan digeledah, ditemukan sebilah golok yang disimpan di pinggang kanan Sopian.
Penangkapan Sopian seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 thn 1951 karena memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis golok dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Petugas masih menyelidiki alasan Sopian yang bergerak mencurigakan dan menyimpan sebilah golok di pinggangnya.