Cegah Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Disalahgunakan, Pemprov DKI akan Lakukan Ini
Sandi menegaskan, bagi pemilik kendaraan yang tidak patuh walaupun sudah diberikan insentif, akan mendapat denda yang memberatkan.
MEMERIAHKAN HUT ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI memutihkan atau menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 21 Juli 2018.
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, program seperti ini bisa menimbulkan kesengajaan masyarakat untuk selalu menunggak dan menunggu program selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sandiaga Uno bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah terus berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan daerah, agar program ini tidak disalahartikan.
Baca: HUT ke-491 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
"Kami sosialisasi kepada masyarakat DKI Jakarta melalui media cetak dan elektronik. Badan Pajak dan Retribusi Daerah juga melaksanakan kegiatan law enforcement," ujar Sandi di Balai Kota, Selasa (3/7/2018).
Sandi menegaskan, bagi pemilik kendaraan yang tidak patuh walaupun sudah diberikan insentif, akan mendapat denda yang memberatkan.
"Lewat pelaksanaan razia bersama kendaraan bermotor yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, kerja sama dengan KPK dalam hal pelaksanaan penagihan pajak daerah dan pelaksanaan penagihan dengan surat paksa," tuturnya.
Sandi berharap tindakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. (*)