Pilkada Serentak 2018
Ini Sembilan Calon Kepala Daerah yang Tak Direstui KPK Mencoblos Saat Pilkada Serentak Hari Ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, hal ini sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan, untuk memberikan suara pada pilkada serentak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, hal ini sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.
Rabu (27/6/2018) hari ini, pilkada serentak akan digelar di 171 daerah pemilihan, meliputi 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Baca: Hari Ini SBY Bakal Mencoblos di Cikeas Lalu Pantau Perolehan Suara Pilkada di Markas Partai Demokrat
"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) ke luar tahanan untuk kepentingan itu (coblosan)," kata Febri, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum. Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.
Setidaknya, saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK, yaitu:
Baca: 150 Polisi Jakarta Utara Bantu Amankan Pilkada Bekasi
1. Calon Bupati Jombang Nyono Suharli
Ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dolar AS dalam bentuk pecahan. Nyono yang juga merupakan Ketua DPD Jatim Partai Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN di Pilkada Jombang 2018. Dia berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar.
2. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae
Terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah, Minggu (11/2/2018). Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu.
3. Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih
Saat konferensi pers, KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
4. Calon Gubernur Lampung Mustafa
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Mereka diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur. Terhitung sejak 16 Februari 2018 lalu, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.