Operasi Penertiban Angkot di Terminal Tanjung Priok, Ini Pelanggaran yang Ditemukan
Satwil Lantas Jakarta Utara mengeluarkan 10 BAP dari sejumlah sopir yang berada di Terminal Tanjung Priok.
Penulis: Junianto Hamonangan |
SUKU Dinas Perhubungan Jakarta Utara bekerja sama dengan Satwil Lantas Jakarta Utara, menggelar operasi gabungan penertiban angkutan umum di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/6/2018).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah pengemudi dan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan.
“Hasilnya ada 13 BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang kita buat dari para pengemudi. Mereka tidak menggunakan seragam dan tidak mempunyai Kartu Pengenal Pengemudi (KPP),” ucap Benhard.

Satwil Lantas Jakarta Utara mengeluarkan 10 BAP dari sejumlah sopir yang berada di Terminal Tanjung Priok. Mereka melakukan sejumlah pelanggaran seperti tidak memiliki SIM ataupun SIM A Umum sesuai ketentuan.
Benhard menambahkan, dalam kegiatan operasi tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 25 personel, dibantu tujuh anggota Satwil Lantas Jakarta Utara. Kegiatan itu digelar untuk memberikan rasa nyaman kepada para penumpang.
“Giat pengawasan lapangan akan rutin dilakukan dengan lokasi yang berbeda-beda. Ini untuk meminimalisir kejahatan di dalam angkutan umum, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan moda transportasi tersebut,” paparnya. (*)