Aturan yang Wajib Ditaati Bila Melewati Perlintasan Liar Kereta Api

PERLINTASAN liar kereta api kerap menelan korban. Banyak nyawa melayang bila tidak hati - hati melewati perlintasan maut tersebut.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Polisi minta perlintasan liar mengundang maut di Tangerang dikaji ulang 

PERLINTASAN liar kereta api kerap menelan korban. Banyak nyawa melayang bila tidak hati - hati melewati perlintasan maut tersebut.

Seperti yang terjadi akhir pekan kemarin di dekat Stasiun Batuceper, Kota Tangerang. Tiga orang tewas dihajar Kereta KRL yang melintas.

Kepala Humas PT KAI Daop 1, Edi Kuswoyo mengimbau agar masyarakat ekstra hati - hati. Pasalnya ada 301 perlintasan tidak resmi yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya.

"Aturannya wajib patuhi rambu - rambu perlintasan. Tengok kanan dan kiri saat mau melintas," ujar Edi kepada Warta Kota di Tangerang, Rabu (20/6/2018).

Ia menegaskan agar warga tidak jangan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup. Apa pun itu alasannya.

"Gunakan jalur jalan sesuai arahnya," ucapnya.

Menurutnya demi keselamatan, pengemudi harus bisa fokus dan konsentrasi. Apa bila menggunakan kendaraan roda empat sebaiknya matikan audio video dan buka kaca mobil agar bisa terdengar suara suling lokomotif.

"Hindari juga menggunakan ponsel atau headset saat berkendara, apa lagi melintas di perlintasan liar," kata Edi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved