Eksklusif Wartakota
Alasan Kementerian PUPR Menunda Kenaikkan Tarif Jalan Tol JORR Hingga Rp 15.000
Alasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda kenaikan tarif jalan tol JORR.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
KEMTNTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda kenaikan tarif jalan tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Penundaan itu dengan alasan adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol di Jalan Tol JORR.
Penerapan sistem itu untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.
Kenaikan tarif yang diikuti penerapan integrasi sistem transaksi ini semula akan diberlakukan Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan sistem ini untuk meningkatkan layanan di Jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.
Kualitas layanan jalan tol melalui integrasi sistem ini pertama adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali.
Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2-3 kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi/ruas, mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran.
Dengan adanya integrasi sistem transaksi, maka lima gerbang tol akan dihilangkan.
Kelima GT tersebut adalah:
1. GT Meruya Utama
2. GT Meruya Utama 1
3. GT Semper Utama
4. GT Rorotan
5. GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro
Penghilangkan kelima GT ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan di tengah ruas tol.