Aksi Terorisme

Alumni yang Rakit Bom di Kampus Dapat Pesanan dari Penyerang Mapolda Riau

Setyo menerangkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari MNZ, ia sempat dimintai oleh Pak Ngah untuk dibuatkan bom.

TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Densus 88 menggeledah gedung Gelanggang Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Sabtu (2/6/2018). Densus 88 menemukan bom rakitan di kampus tersebut. 

MNZ (33), tersangka teroris yang ditangkap di Universitas Riau, mengaku mendapat pesanan untuk merakit bom dari Mursalim alias Ical alias Pak Ngah (42).

Pak Ngah merupakan terduga teroris yang melakukan penyerangan terhadap Markas Polda Riau. Pak Ngah beserta komplotannya menyerang dengan menabrakkan mobil ke sejumlah anggota polisi yang sedang berjaga di pintu masuk pada Rabu (16/5/2018) lalu.

"MNZ alias Jack alias Zam Zam terkait jaringan dengan tersangka terorisme atas nama Pak Ngah, kelompok penyerangan Polda Riau," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).

Baca: Anies Baswedan Ungkap Keluarganya Sangat Dekat dengan Dawam Raharjdo

Setyo menerangkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari MNZ, ia sempat dimintai oleh Pak Ngah untuk dibuatkan bom.

"Tersangka mengakui bahwa sebelum penyerangan Polda Riau, Pak Ngah dan kelompoknya pernah memesan untuk dibuatkan bom kepada yang bersangkutan," kata Setyo.

Sebelumnya, Densus 88 menggeledah gedung Gelanggang Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Sabtu (2/6/2018). Densus 88 menemukan bom rakitan di kampus tersebut.

Baca: Kapolres Bekasi Kota: Kalau Mampu, Jangan Takut Melawan Begal

MNZ diduga memiliki kemampuan membuat bom TATP (triacetone triperoxide) dan membagikan cara pembuatan bom di link group telegram. Tersangka diduga menyerukan amaliyah atau penyerangan terhadap kantor-kantor DPR dan DPRD.

Tim Densus 88 Antiteror mengamankan barang bukti dua bom pipa besi yang sudah jadi, bahan peledak TATP yang sudah jadi, dan bahan peledak lain, yakni Pupuk KNO3, sulfur, gula, dan arang.

Barang bukti lainnya berupa dua busur panah dan delapan anak panahnya, satu buah senapan angin, serta satu granat tangan rakitan.

Dua orang ditetapkan sebagai saksi, yakni RB alias D (34) yang merupakan eks mahasiswa UNRI, bekerja sebagai karyawan swasta; dan OS alias K (32) yang juga merupakan eks mahasiswa UNRI yang bekerja sebagai karyawan swasta. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved