Jusuf Kalla: Dewan Pengarah BPIP Pekerjaan Pemikiran, Jangan Dibenturkan dengan Gaji

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta polemik besaran hak keuangan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diakhiri.

Penulis: |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (tengah), dan Ketua Baznas Bambang Sudibyo ketika usai menyerahkan zakat di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018). 

WAKIL Presiden Jusuf Kalla meminta polemik besaran hak keuangan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diakhiri.

"Pekerjaan dewan pengarah itu bukan pekerjaan fisik, tetapi pekerjaan pemikiran. Jadi semua pengarah itu orang-orang senior dan orang yang dihormati, jadi jangan dibenturkan dengan gaji," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Pria berlatar belakang pengusaha itu menjelaskan, besaran gaji pejabat BPIP tak jauh berbeda dengan menteri. Menurut dia, menteri di kabinet kerja menerima take homepay kecil, tetapi masih mendapatkan tunjungan.

Baca: Cara Terbaik Dapatkan Informasi dari Narapidana Terorisme, Benny Mamoto: Rebut Hatinya

"Gaji menteri itu kan Rp 19 juta, tetapi ada dijamin semua mobil, kendaraan, perumahaan ada biaya operasional. Kalau ditotal cukup tinggi juga. Daftar gajinya kecil, tetapi ada tunjangan kinerja, ada tunjangan bebas rumah, dan tidak perlu dikontrak sebagainya," paparnya.

JK menjelaskan, gaji pejabat BPIP adalah kisaran Rp 5 juta.

"Jadi kalau ditotal, menteri juga hampir mungkin lebih tinggi daripada Ibu Mega (Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Sukarnoputri) dan bapak-bapak yang lain. Dan itu jumlah itu (Gaji Megawati) semua ada di situ, di samping gaji. Jadi (gaji) pokoknya Rp 5 juta, tetapi biaya transportasi, biaya keluar, biaya macam-macam, biaya rumah, biaya komunikasi, semua dijadikan jadi satu," papar JK.

Baca: Menteri Pertahanan: Kalau Enggak Mau Pancasila Jangan di Sini, Emangnya Tanah Nenek Moyangnya

Besaran hak keuangan pejabat BPIP diatur di Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018. Menurut Perpres No 42/2018, hak keuangan Ketua Dewan Pengarah adalah Rp 112.548.000 dan anggotanya masing-masing Rp 100.811.000. Sedangkan Kepala Pelaksana BPIP adalah Rp 76.500.000. Angka ini tertulis dalam bagian lampiran pada Perpres tersebut.

Pada Pasal 1 Perpres itu ditulis pejabat BPIP diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan. Namun, di bagian lampiran tak tertulis apakah hak keuangan yang tercantum diberikan setiap bulan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved