Ormas Minta THR, Anies Baswedan: Kalau Tidak Melanggar Hukum Apa yang Salah?

Surat berkop ormas yang berisi permintaan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, beredar viral di media sosial.

WARTA KOTA/YOSIA MARGARETTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau posko PPDB di SMK Negeri 1 Jakarta, Senin (28/5/2018). 

SURAT berkop ormas yang berisi permintaan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, beredar viral di media sosial. Surat tersebut ditujukan kepada para pengusaha.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta oknum ormas agar tidak meminta-minta THR kepada pengusaha di Jakarta.

"Ya kalau saya enggak usah minta-minta," ujar Anies Baswedan di SMK Negeri 1 Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

surat FBR minta THR
surat FBR minta THR (istimewa)

Anies mengatakan, jika ada yang merasa hal tersebut merupakan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi jika tidak ada yang melanggar, katanya, maka tidak perlu ada laporan.

"Tapi kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan, kalau tidak melanggar hukum ya apa yang salah?" katanya.

Menurut Anies, jika ada ormas yang melakukan pemaksaan maka harus dilaporkan.

"Kalau melanggar hukum laporkan, yang penting tidak boleh ada pemaksaan, kalau merasa dipaksa laporkan saja," ujarnya. (Wahyu Firmansyah)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved