Korupsi KTP Elektronik

Dituding Keponakan Setnov Terima Uang KTP-el, Nurhayati Assegaf: Setan di Hatinya Masih Berkeliaran

Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) itu, Irvanto melakukan fitnah terhadap dirinya di bulan suci Ramadan ini.

Kompas.com/Abba Gabrillin
IRVANTO Hendra Pambudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018). 

NAMANYA disebut keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dalam persidangan kasus korupsi megaproyek KTP elektronik, politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf meradang.

Nurhayati mengaku mengikuti perkembangan pemberitaan di media, setelah namanya diseret dalam pusaran kasus tersebut, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018) kemarin.

"Saya mengikuti pemberitaan kemarin yang berkembang di beberapa media, terkait dengan pernyataan atau keterangan Saudara Irvanto pada persidangan di Tipikor terkait kasus korupsi e-KTP," ujar Nurhayati dalam keterangan tertulis, Selasa (22/5/2018).

Baca: Masyarakat Jengkel Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Dibuka

Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) itu, Irvanto melakukan fitnah terhadap dirinya di bulan suci Ramadan ini.

"Irvanto yang juga ponakan Setya Novanto harus saya nyatakan sedang memfitnah saya dengan kejam dan sadis di Bulan Ramadan ini," tegasnya.

Nurhayati menilai seharusnya momen bulan puasa ini dimanfaatkan Irvanto untuk tidak menyebarkan fitnah yang menyeret namanya.

Baca: Prabowo Adalah Kunci

"Tampaknya setan di hatinya masih berkeliaran, padahal mestinya di bulan yang suci ini semua setan di belenggu, tapi yang ini tampaknya tidak," tutur Nurhayati.

Sebelumnya, nama Nurhayati Assegaf disebut oleh Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto, saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.

"Ke Ibu Nur Assegaf USD 100 ribu," aku Irvanto.

Baca: Fadli Zon: Saya Sangat Yakin Orang Indonesia Tidak Ada yang Teroris, Pasti Ada yang Memperalat

Irvanto berperan sebagai pengantar uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke sejumlah nama penerima uang panas itu.

Ia mengaku akan membeberkan nama lainnya yang menerima uang tersebut dan tercantum dalam catatannya, setelah permohonan Justice Colllaborator-nya diterima KPK.

"Untuk yang lain saya lupa, tapi saya ada catatannya, saya sudah ajukan Justice Collaborator," jelas Irvanto. (Fitri Wulandari)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved